SPPD Fiktif Sebabkan Kerugian Hingga Rp314 Juta
--
PRABUMULIH - Tim Inspektorat Kota Prabumulih telah mengeluarkan total kerugian dari kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2021 dan 2022, yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Dinas Perhubungan Kota Prabumulih. Indra Bangsawan, Inspektur Kota Prabumulih, menyatakan bahwa total kerugian yang telah ditemukan mencapai sekitar Rp314 juta.
"Total kerugian sekira Rp314 juta," ujar Indra Bangsawan dalam wawancara telepon pada Senin (27/11). Setelah menemukan kerugian tersebut, tugas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) telah selesai, dan selanjutnya mereka akan menerbitkan surat resmi untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Prabumulih. Indra Bangsawan juga mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah memberitahukan hal ini kepada Kejaksaan Negeri Prabumulih.
Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Roy Riady, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi lisan mengenai kerugian negara dalam kasus di Dinas Perhubungan. Namun, mereka masih menunggu informasi resmi. Roy Riady mengimbau tersangka MT (mantan Kepala Dinas Perhubungan Prabumulih) untuk mengembalikan kerugian negara ke Kejaksaan Negeri agar dapat disetorkan kembali ke kas negara. Pengembalian kerugian negara ini akan menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan.
Lebih lanjut, Roy Riady menyatakan bahwa tim penyidik terus melakukan pengembangan kasus ini dan sidang akan segera dilakukan. Pada 13 November 2023, Kejaksaan Negeri Prabumulih menaikkan status tersangka terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Prabumulih, Marthodi HS SH. Tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Prabumulih telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD TA 2021 dan 2022 yang bersumber dari APBD pada Dinas Perhubungan Kota Prabumulih. Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor 31/1999 yang telah diubah dan ditambahkan oleh UU RI nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (seg)