Warga Nilai Penggunaan Gas 3Kg Tidak Tepat Sasaran

--

MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menetapkan bahwa Gas elpiji 3 Kg diperuntukan masyarakat Miskin, Miskin Rentan dan sejenisnya.

 

Namun hal itu, tak digubris oleh masyarakat OKU Selatan lantaran masih banyaknya yang berstatus pengusaha hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih tetap menggunakan Gas Elpiji Subsidi 3 Kg tersebut.

 

Hal itu tentu menuai sorotan pro dan kontra dimata masyarakat khususnya diwilayah Kabupaten OKU Selatan lantaran penggunaan Elpiji Subsidi tersebut tak sesuai.

 

Dengan demikian, penggunaan Gas Elpiji Subsidi itu juga dinilai tidak tepat sasaran, akibta tidak sesuai bagi pengguna.

 

Heri salah satu warga Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan mengaku bahwa dirinya menilai penggunaan elpij tak sesuai dengan ketentuan.

 

"Kita kan tahu, dimobil pengangkut elpiji itu saja sudah ada tulisannya, untuk Masyarakat Miskin, tapi nyatanya tidak, banyak pengusaha rumah makan, warung bakso, dan masih banyak lagi masih tetap gunakan gas 3 kg, padahal kan mereka pengusaha," ucapnya. Minggu (26/11).

 

Dikatakannya, semestinya ada pengawasan, teguran dari Pemerintah Kabupaten OKU Selatan agar tidak salah guna dan menjadi tepat sasaran. Sehingga benar-benar tepat guna.

 

Yanto, warga Kecamatan Muaradua juga menambahkan, bahwa memang benar untuk Elpiji 3 Kg sejauh ini banyak digunakan oleh pengusaha.

 

"Ai, masih banyak pengusaha yang makai gas 3 kg, contoh dipasar banyak Rumah Makan besar masih gunakan gas 3 Kg, sekali makai malah sampai 4 biji, padahalkan seharusnya mereka menggunakan yang warna orenge ukuran 5 Kg itu," ucapnya.

 

“Sedangkan dari pihak Pemerintah Kabupaten OKU Selatan terkesan diam tidak pernah melakukan Operasi, razia penggunaan elpiji subsidi," tandasnya.

 

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan SDA Setda OKU Selatan Permiadi Haikal, S. Sos., M.M, mengatakan bahwa Gas Elpiji bersubsidi adalah diperuntukan maayarakat miskin, namun jika terjadinya penyalah gunaan maka dapat ditindak tegas.

 

"Kalau ada masyarakat yang melapor dapat ditindak, tapi kalau tidak ada laporan tidak ada alasan untuk menindaknya," ucapnya. Minggu (26/11).

 

Dikatakannya, kita ambil contoh penyalah gunaan elpiji subsidi, kehidupan sehari-hari sebagai pelaku usaha, misalnya usaha bakso artinya kehidupan itu termasuk makmur tapi masih menggunakan elpiji 3kg.

 

"Nah, seperti contoh diatas sebenarnya tak layak untuk menggunakan elpiji 3 kg, karena termasuk masyarakat makmur, tapi kalau tidak ada laporan dari masyarakat tidak bisa kita tindak," cetusnya.

 

Hal itu selayaknya, ada ada laporan. Jika memang ada yang melapor maka akan kita tindak mulai dari pengecer hingga agen.

 

"Kalau selama ini belum ada yang melapor, mungkin karena memang masyarakat tidak ingin repot, atau yang lainnya," cetus Permiadi.

 

“Pada dasarnya, sudah diinformasikan kepada pengecer maupun distributor agar tidak adanya salah sasaran pendistribusian elpiji subsidi ini," tandasnya. (Dal)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan