Tak Masuk Database, Gaji Honorer Tak Bisa Dianggarkan

--

BATURAJA - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Mirdaili SSTP MSi, mengumumkan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di kabupaten tersebut tidak diizinkan lagi menerima tenaga honorer.

Hal ini disebabkan karena data honorer OKU telah dimasukkan ke database Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI).

Mirdaili menjelaskan bahwa OPD tidak dapat menambah atau menerima honorer baru karena data honorer telah tercatat di pusat dan di luar data tersebut tidak dapat dianggarkan oleh OPD.

Saat ini, OPD sudah menerima database honorer yang telah terdaftar di BKN RI. Gaji honorer yang masih dapat dianggarkan adalah bagi mereka yang tidak diterima dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumlah honorer di OKU yang tercatat dalam database untuk teknis mencapai lebih dari 2000, tenaga kesehatan sekitar 800, dan guru sekitar 1100.

Mereka saat ini sedang mengikuti seleksi PPPK, dan bagi yang tidak lulus, masih ada peluang untuk mengikuti seleksi tahun depan, baik seleksi CPNS maupun PPPK.

Mirdaili juga menyampaikan kemungkinan adanya seleksi CPNS dan PPPK tahun depan sesuai hasil rapat di BKN pusat beberapa waktu lalu. (seg)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan