JPU Desak Kejati Sumsel Hadirkan Mantan Gubernur Sumsel Herman Deru

Terkait Anggaran Hibah KONI Rp25 Miliar, Hakim Perintahkan Jaksa Kejati Sumsel Hadirkan Deru ke Persidangan. -Foto: Sumeks.co.-

PALEMBBANG, HARIAN OKU SELATAN - Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Palembang mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan untuk menghadirkan mantan Gubernur Sumsel, Herman Deru, sebagai saksi dalam kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel.

Hakim anggota, Khoiri SH MH, menekankan pentingnya keterangan dari Herman Deru terkait proses pencairan anggaran dana hibah Rp25 miliar tanpa pembahasan terlebih dahulu di DPRD Provinsi Sumsel. Hal ini disampaikan saat memeriksa Agung Rahmadi sebagai saksi.

Agung Rahmadi menjelaskan bahwa total dana hibah yang dicairkan untuk KONI Sumsel adalah Rp37,5 miliar, dengan dua tahap pembayaran, yaitu pertama Rp12,5 miliar dan adendum Rp25 miliar. Namun, adendum tersebut disampaikan tanpa persetujuan DPRD.

BACA JUGA:Syahrial Oesman Jadi Sksi di Pengadilan Kasus Korupsi KONI Sumsel

BACA JUGA:Satu Dari 5 Pembobol Rumah Kosong Diringkus Polisi

Hakim Khoiri merasa kejanggalan terutama terkait adendum anggaran tambahan Rp25 miliar yang nilainya lebih besar dari tahap pertama, tanpa persetujuan Gubernur saat itu. Oleh karena itu, hakim meminta Jaksa untuk memanggil Herman Deru sebagai saksi.

Namun, JPU Kejati Sumsel, Iskandar, menyatakan bahwa meskipun telah mengirim surat pemanggilan kepada Herman Deru, belum ada konfirmasi terkait kehadirannya.

Hakim sangat menekankan pentingnya kehadiran Herman Deru sebagai saksi karena kasus ini berkaitan dengan kerugian negara yang signifikan. Kasus tersebut menjerat mantan Ketua Umum KONI Sumsel, Hendri Zainuddin, yang didakwa merugikan negara sebesar Rp3,4 miliar dari total dana hibah.

BACA JUGA:Tim Resmob Singa Ogan Tangkap Pelaku Begal Sales

BACA JUGA:Terapkan KRIS, RSUD OKU Timur Mesti Rombak Hampir Seluruh Ruangan

Hendri Zainuddin didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 9 Jo pasal 18 Jo pasal 55 Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi. Hendri Zainuddin menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan tersebut.

Kasus ini juga melibatkan dua terdakwa lainnya yang sebelumnya telah menjalani proses hukum. Mantan Sekretaris Umum KONI Sumsel, Suparman Roman, dihukum 1 tahun 8 bulan penjara, dan mantan ketua harian KONI Sumsel dihukum 1 tahun 4 bulan penjara. Keduanya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sidang ini menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus korupsi demi keadilan dan penegakan hukum yang adil. (seg)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan