Nintendo Gagal Amankan Paten Mekanisme Tangkap Pokémon
HARIANOKUSELATAN.ID – Nintendo dikabarkan gagal mendapatkan hak paten untuk mekanisme menangkap makhluk atau karakter di dalam permainan, seperti yang digunakan dalam seri game Pokémon. Permohonan tersebut ditolak oleh Kantor Paten Jepang (JPO) karena dinilai tidak memiliki unsur kebaruan.
Mengutip laporan dari Game Industry, Minggu (2/11/2025), Nintendo mengajukan paten tersebut pada Maret 2024, sebelum perusahaan menggugat pengembang Palworld, yaitu Pocketpair, atas dugaan pelanggaran hak cipta dan paten.
BACA JUGA:Jadwal Grand Final MPL ID Season 16 Hari Ini: Onic vs Alter Ego Esports
BACA JUGA:Kopi Teman Pagi yang Punya Dua Sisi – Manfaat dan Dampaknya bagi Kesehatan
Paten Dinilai Tidak Inovatif
Dalam penjelasan resminya, Kantor Paten Jepang menyebut mekanisme menangkap makhluk di dalam permainan bukanlah konsep baru. Sistem serupa telah digunakan dalam beberapa judul game lain sebelum Nintendo mengajukan permohonan paten tersebut.
Beberapa contoh yang disebutkan antara lain adalah ARK: Survival Evolved milik Studio Wildcard, Monster Hunter 4 buatan Capcom, serta Pokémon Go yang juga dikembangkan oleh The Pokémon Company.
Karena dianggap tidak memiliki unsur inventif, JPO menolak permintaan paten tersebut. Namun keputusan ini belum bersifat final, dan Nintendo masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding.
BACA JUGA:Petani Inggris Peringatkan Potensi Krisis Brokoli Akibat Gelombang Panas
BACA JUGA:Semangat Juang Atlet OKU Selatan, Sukses Bawa Pulang Sejumlah Medali di Porprov XV
Tidak Berdampak Langsung pada Gugatan Palworld
Kegagalan Nintendo dalam mengamankan paten ini tidak langsung memengaruhi gugatan hukum yang tengah mereka ajukan terhadap Pocketpair. Seperti diketahui, Nintendo dan The Pokémon Company telah menggugat pengembang Palworld pada 18 September 2024 di Pengadilan Distrik Tokyo.
Dalam gugatan tersebut, Nintendo menuding Palworld meniru sejumlah elemen dari game Pokémon, termasuk mekanisme penangkapan monster yang dinilai serupa dengan sistem lempar bola.
BACA JUGA:Ketum Projo Siap Gabung Gerindra, Tegaskan Dukung Penuh Agenda Politik Prabowo
BACA JUGA:Pelabuhan Palembang Baru Siap Dibangun Awal 2026, Target Rampung dalam 4 TahunBACA JUGA:Pelabuhan Palembang Baru Siap Dibangun Awal 2026, Target Rampung dalam 4 Tahun
Analisis Pengacara Jepang
Seorang pengacara sekaligus konsultan hukum di Jepang, Kiyoshi Kurihara, menilai bahwa dugaan pelanggaran paling kuat memang terkait mekanisme tersebut.
