Polda Sumsel Ekspose Penangkapan Sindikat Penjualan Akun WA Untuk Judi Online

Rilis Polda Sumsel-FOTO: DOK HOS-

PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN – Tim Cyber Patrol Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap sindikat illegal access (pentransmisian ilegal). Pelakunya 7 orang. Ketujuh tersangka yang diamankan terdiri dari dua laki-laki dan lima orang wanita. Mereka berinisial Nov (35), Msh, Mpd, Wa, Sak dan HE.

Modusnya menjual akun Whatsapp (WA) untuk judi online. Dalam aksinya, komplotan ini melakukan jual beli akun WA dengan nomor kode +62 (kode Indonesia) yang sudah teregister atas nama orang lain.

"Nomor akun WA itu oleh tersangka Nov selaku otak komplotan ini diperjualbelikan menggunakan identitas NIK milik orang lain,” kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto,SIK,MM didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Saefudin SH MH, Selasa (30/4) siang. 

Dalam sehari, sindikat ini mampu mendapatkan omzet senilai Rp5 juta yang merupakan hasil dari penjualan sekitar 50 ribu akun WA. “Sebagian besar dijual ke Warga Negara Asing (WNA) terutama dari Tiongkok,” bebernya. 

BACA JUGA:Selamat dan Sukses, Wakapolres OKU Selatan AKBP Hardan Hs Terima Jabatan Baru AKBP

Menurut Sunarto, sebagai otak pelaku, peran tersangka Nov dalam sindikat ini cukup sentral.

Karena Nov yang berhubungan langsung dengan buyer (pembeli) akun WA asal Tiongkok dengan metode pembayaran via transfer ke rekening Sea Bank.

Nov, selaku otak pelaku dibantu keenam tersangka lainnya dalam sehari membuat lebih dari 100 akun judi online. Untuk membantu penyebaranluasan akun judi online buatannya tersebut, Nov membuat WA Group dengan nama "openallweb" yang beranggotakan 10 orang. Semuanya merupakan teman tersangka Nov.

"WA Group itu dipergunakan sebagai media untuk menyebarluaskan situs judi online dan kode referal. Di mana tersangka Nov dan kesepuluh anggota WA Group secara bersamaan memainkan slot judi online," paparnya.

Dari permainan slot judi online itu, tersangka Nov mendapatkan keuntungan dengan mengambil promo bonus, bonus cashback dan turn over permainan judi online tersebut.

Sedangkan peran dari keenam tersangka lainnya bertugas mengekstrak file WA yang diubah ke dalam format .txt. Upah yang diterima keenam tersangka tersebut sebesar Rp3 juta per bulan dan komplotan ini sudah beraksi dalan kurun waktu satu tahun terakhir.

 BACA JUGA:Tabung Gas Bocor, Hampir Hanguskan Rumah Warga Talang Bandung

Bagaimana pengungkapan kasus dan sindikat ini?   "Berawal dari laporan masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan pada 24 April 2024 lalu, pada salah satu rumah di Jalan Sunarna Lr Bilal Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Semarang Borang, Palembang, didapatkan ketujuh tersangka tengah melakukan tindak pidana Illegal access," kata Kanit Siber AKP Hernedi,S.Kom dan Panit Iptu Harmoko SH.

Dalam penggerebekan itu diamankan barang bukti 9 ponsel android berbagai merek, 5 CPU komputer, 1 laptop dalam kondisi rusak, 5 mouse, 6 keyboard dan USB Hub serta 3 rooter wifi dan power supply.

Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 45 UU ITE diubah dengan UU RI No 4 tahun 2024 tentang ITE juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun dan denda Rp12 milyar. (seg)

Tag
Share