Rugikan Negara sebesar 1,4 M, Mantan Kadis Perkim divonis 1 tahun 8 Bulan
--
PALEMBANG - Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Musi Banyuasin, Rismawati Gatmyr, divonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Palembang. Kasus tersebut terkait korupsi proyek jaringan air bersih dan jaringan pipa di Desa Langkap pada tahun anggaran 2020-2021.
Rismawati Gatmyr bersama dua terdakwa lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkim Muba Novi Astuti dan pelaksana kegiatan Imam Mahfud, dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan mereka, sehingga merugikan keuangan negara.
Majelis hakim menilai bahwa tiga terdakwa telah melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.
Selain hukuman pidana, mantan Kepala Dinas Perkim dan dua terdakwa lainnya juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti. Rismawati Gatmyr dan Imam Mahfud Efendi diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 100 juta, sedangkan Novi Astuti diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 50 juta.
Keputusan pengadilan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman pidana selama 2 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Proyek yang menjadi dasar kasus ini adalah pekerjaan pemasangan pipa transmisi dari Desa Langkap ke Desa Tanjung Kerang dan pembangunan instalasi pengolahan air bersih di Desa Langkap. Anggaran proyek bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021, senilai Rp 7.905.695.000 dan Rp 8.300.066.000, masing-masing. Pada saat pemeriksaan, ditemukan kekurangan volume pekerjaan dan item pekerjaan mekanikal elektrikal yang belum dikerjakan, menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,4 miliar. (seg)