Polres OKU Selatan Ringkus Pelaku Pencabulan
Tersangka Agus Irama (21) warga Desa Kota Dalam, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten OKU Selatan yang diamankan petugas dari Polres OKU Selatan, Senin 29 April 2024, sekira Pukul 18.53 Wib. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-
MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Kepolisian Resor (Polres) OKU Selatan berhasil meringkus Agus Irama Bin Mardani (21) warga Desa Kota Dalam, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten OKU Selatan sebagai Pelaku Tindak Persetubuhan Anak alias Cabul, Senin 29 April 2024, sekira Pukul 18.53 Wib.
Sedangkan, Korban sendiri NR warga Desa Sipatuhu, Kecamtan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan.
Diketahui, peristiwa itu sendiri terjadi tepatnya tepatnya didalam kamar rumah Tersangka pada Sabtu 23 Maret 2024, sekira Pukul 16.00 Wib lalu.
Hal itu, sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim Iptu Idham Cholid, didampingi Kasi Humas Polres OKUS Iptu Supardi, Selasa 30 April 2024.
Dirinya menceritakan, bahwa pada Hari Sabtu 23 Maret 2024 sekira Pukul 16.00 Wib korban bersama temannya berpamitan kepada orang tua untuk berbuka puasa bersama, akan tetapi Korban dan temannya sampai dengan pagi hari tidak pulang kerumah.
BACA JUGA:Jalan Sri Tanjung-Desa Tebing Abang Semende Darat Tengah Muara Enim Tertimbun Longsor
BACA JUGA: Sebabkan Kemacetan, PKL Diberi Peringatan
Lalu, orang tua korban (Pelapor) mencari keberadaan Anaknya dengan cara menelpon dan mencari kerumah teman-temannya, akan tetapi handphone korban tidak aktif serta tidak ada di rumah temannya.
Kemudian, sekira Pukul 15.00 wib Hari Minggu 24 Maret 2024, pelapor bertemu dengan Korban dan temannya, sehingga orang tua koran menyuruhnya pulang.
Setibanya di rumah, korban mengaku bahwa dirinya telah di setubuhi Tersangka sebanyak 2 kali, atas kejadian itu orang tua korban langsung melapor.
Dari laporan orang tua korban, sebagaimana yang tercatat dalam Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU no. 17 tahun 2016 atas perubahan ke dua UU no 23. Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76D UU no 35 tahun 2014 atas perubahan UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Kasus ini tercantum didalam Laporan Polisi Nomor : LP-/B/43/III/2024/SPKT/POLRES OKU SELATAN/POLDA SUMSEL tanggal 26 Maret 2024,: ucapnya.
BACA JUGA:Isu Pemekaran Mencuat, Masyarakat Belitang Inginkan Kabupaten Baru
BACA JUGA:Mobil Fuso Rusak, Arus Lalu Lintas Nyaris Macet
Berdasarkan laporan tersebut, pada Hari Senin 29 April 2024 sekira Pukul 18.53 Wib Personel Sat Reskrim Polres OKU Selatan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Pas penangkapan, tersangka berada di dalam rumahnya yang beralamat di Desa Kota Dalam kecamatan Mekakau Ilir, OKU Selatan, kemudian Tersanngka langsung di bawa ke Polres OKUS untuk dirindak lanjuti," tegasnya.
Atas perbuatannya, Tetsangka ditindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU no. 17 tahun 2016 atas perubahan kedua UU no 23. Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76D UU no 35 tahun 2014 atas perubahan UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tandasnya. (Dal)