Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI, Dua Terdakwa Dituntut 3 Tahun 6 Bulan

Sidang perkara dana hibah Panwaslu OKI digelar di PN Palembang Kelas IA Khusus dengan agenda tuntutan dari JPU. -Foto : Ist.-

IKLAN UMROH

Dalam keterangannya, Antoni menyebut bahwa ia mengenal Hadi Irawan sejak saat itu ketika Hadi menjabat sebagai anggota Panwaslu OKI. Kehadiran saksi ini menjadi bagian dari hak terdakwa untuk memberikan pembelaan sebelum tuntutan dibacakan.

Kasus korupsi dana hibah Panwaslu OKI ini menjadi sorotan karena dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung kelancaran pengawasan penyelenggaraan pemilu. Namun, alih-alih dimanfaatkan sesuai peruntukannya, dana justru diduga disalahgunakan oleh pihak tertentu hingga berujung ke meja hijau.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan