Tahap II Kasus Korupsi Pasar Cinde, Mantan Wali Kota Palembang dan Alex Noerdin Hadiri Pemanggilan Kejati

Tahap II Kasus Korupsi Pasar Cinde, Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo 'Ngacir' Hindari Wartawan. -Foto: Fadli.-

IKLAN UMROH

PALEMBANG - Empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Kamis (2/10/2025). Mereka adalah mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Sama BGS Edi Hermanto, serta pihak swasta Raimar Yousnaidi.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum HAM Sumsel Pastikan Pendampingan HAM ke Pengusaha di OKUS

BACA JUGA:Dinas Perikanan OKU Selatan Monitoring ke BBI Warkuk Ranau Selatan

Empat Tersangka Hadir, Satu Absen

Pantauan di lokasi menunjukkan, keempat tersangka selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 12.40 WIB. Mereka dikawal petugas menuju mobil tahanan Kejati Sumsel. Alex Noerdin tampak mengenakan rompi tahanan khusus dan menggunakan kursi roda, berdampingan dengan Raimar.

Sementara itu, Edi Hermanto dan Harnojoyo lebih dulu masuk ke kendaraan tahanan, dengan Harnojoyo bergegas menghindari sorotan kamera wartawan.

Namun, satu tersangka lain, Aldrin Tando, Direktur PT Magna Beatum selaku pelaksana proyek, tidak terlihat hadir. Pihak Kejati menyebut, pada sore harinya akan digelar rilis resmi tahap II untuk merampungkan penyidikan kasus ini.

BACA JUGA:Rapat Persiapan, Pemda OKU Selatan Mantapkan Dukungan Peringatan HUT TNI

BACA JUGA:Cara aman atasi

Proyek Revitalisasi yang Jadi Polemik

Kasus ini bermula dari proyek ambisius Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang yang ingin merevitalisasi Pasar Cinde, salah satu pasar tradisional bersejarah yang telah menjadi ikon kota sejak era 1950-an.

Awalnya, proyek ini digadang-gadang akan menghadirkan wajah baru perdagangan rakyat dengan konsep modern, bersih, dan tertata. Namun, sejak tahap perencanaan, muncul sejumlah masalah mulai dari polemik transparansi, mekanisme kerja sama, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang.

Skema kerja sama Build, Govern, and Share (BGS) yang digunakan justru dinilai merugikan keuangan negara. Alih-alih menjadi pusat perdagangan modern, Pasar Cinde kini hanya menyisakan bangunan mangkrak yang terbengkalai, meninggalkan luka bagi pedagang kecil yang kehilangan tempat mencari nafkah.

BACA JUGA:Royal Enfield tunjuk Manoj Gajarlawar pimpin pasar Asia Pasifik

BACA JUGA:Ford RMA Indonesia perkenalkan layanan purna jual Ford 360 Care

Penetapan Tersangka dan Harapan Publik

Dalam penyidikan, Kejati Sumsel telah menetapkan lima tersangka, yakni:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan