Jelang Pilkada, KPU OKU Selatan Mulai Rekrutmen PPK
Ketua KPU OKU Selatan Doni Yansen, SE saat dibincangi Harian OKU Selatan. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-
MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) OKU Selatan mulai membuka pendaftaran untuk Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada Gubernur Sumsel dan Bupati OKU Selatan 2024.
Pendaftaran itu sendiri dimulai sejak Tanggal 23 April hingga 29 April mendatang, dengan sistem CAT, sedangkan untuk rekrutmen PPS akan dibuka pada Bulan Mei mendatang.
Ketua KPU OKU Selatan Doni Yansen, SE mengungkapkan bahwa pendaftaran PPK dibuka mulai dari Tanggal 23 lalu sampai Tanggal 29 April.
"Jadwalnya ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2024. Mulai 23 April, telah dibuka pendaftaran bagi calon anggota PPK," katanya.
Proses pendaftaran PPK dapat melalui online berbasis aplikasi KPU yakni Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
BACA JUGA:Korpri OKU Selatan Raih Juara Tingkat Provinsi
BACA JUGA:Indonesia optimistis bisa bawa pulang kembali Piala Thomas
"Masyarakat bisa berpartisipasi menjadi anggota PPK. Seleksi ini terbuka bagi seluruh penduduk OKU Selatan yang memenuhi syarat," ujar Doni.
Bagi pendaftar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tertulis tanggal 6-8 Mei 2024 menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan hasilnya diumumkan pada 9-10 Mei 2024," ungkapnya.
"Kami akan meminta tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK ini pada tanggal 4-10 Mei 2024," sambungnya.
Adapun seleksi wawancara kepada calon anggota PPK akan dilaksanakan pada 11-13 Mei 2024. Sedangkan hasilnya diumumkan pada 14-15 Mei 2024.
BACA JUGA:Aldila Sutjiadi Bersiap Melangkah Lebih Jauh di Madrid Open
BACA JUGA:GM Susanto Tak Mampu Raih Poin di Babak Pertama GM Tournament
Sementara pengumuman calon anggota PPK yang diterima akan dinformasikan pada 15 Mei 2024 serta dilantik tanggal 16 Mei 2024.
Afa pun untuk persyaratan sebagai berikut, Warga Negara Indonesia Berusia paling rendah 17 tahun setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Kemudian, Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
BACA JUGA:Askolani Ambil Tiga Formulir Calon Bupati Banyuasin
BACA JUGA:KPU Muara Enim Merekrut 110 PPK dan 768 PPS
Lalu, Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Untuk informasi lebih detail dapat mengakses situs yang telah dicantumkan pada diatas, hanya beberapa syarat saja, karena masih banyak yang tidak disebutkan," tandasnya Doni Yansen. (Dal)