Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Dalam Sidang Dugaan Ijazah Palsu, Kades Pematang Panggang Minta Dibebaskan

Terdakwa Kades Pematang Panggang Ibrahim jalani sidang di Pengadilan Negeri Kayuagung. -Foto : Niskiah.-
KAYUAGUNG - Sidang perkara dugaan penggunaan ijazah palsu dengan terdakwa Kepala Desa (Kades) Pematang Panggang, Ibrahim, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Rabu (17/09/2025).
Agenda persidangan kali ini mendengarkan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa.
BACA JUGA:Kasus Fee Proyek Pokir Anita Noeringhati, Arie Cs Dijatuhi 2 Tahun Penjara
BACA JUGA:Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji, Pemkab OKUS Edukasi Warga soal Dampak Sosial
Pledoi Minta Bebas
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Iqbal Lazuardi, SH., bersama anggota majelis Eka Aditya Darmawan, SH., dan Kurnia Ramadhan, SH., penasihat hukum Ibrahim dari Posbakum PN Kayuagung, Andi Wijaya, SH., dan Novi Yanto, SH., membacakan pembelaan.
“Kami meminta majelis hakim menerima pledoi ini dan membebaskan terdakwa dari dakwaan maupun tuntutan, karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP,” ujar Novi Yanto.
Menurut kuasa hukum, Ibrahim merupakan korban sindikat ijazah palsu, sehingga tidak tepat jika harus menanggung hukuman pidana.
BACA JUGA:Pengurus Badan Kontak Muslim Kecamatan di OKUS Resmi Dikukuhkan
BACA JUGA:Sejumlah Napi di Lapas Muaradua Dilatih Kafani Jenazah
Tuntutan JPU dan Lanjutan Sidang
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI, Ria Hamerlin, SH., menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun 3 bulan penjara.
Usai mendengarkan pembelaan dari penasihat hukum, majelis hakim memutuskan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda replik atau tanggapan dari JPU.
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda replik,” kata Hakim Ketua.
BACA JUGA:Aksi Sukarela Topan: Bakar Sampah TPU Pancur Pungah agar Tak Cemari Sungai Kisau
BACA JUGA:Bupati Abusama Ajak ASN Tanamkan Disiplin dan Integritas di Peringatan Hari Kesadaran Nasional