Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji, Pemkab OKUS Edukasi Warga soal Dampak Sosial

Pemkab OKU Selatan sosialisasikan pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan untuk Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan, di Desa Perean, Kecamatan Mekakau Ilir pada Selasa, (16/09/2025). -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-
MUARADUA - Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melaksanakan sosialisasi penanganan dampak sosial bagi warga terdampak pembangunan Bendungan Tiga Dihaji. Kegiatan berlangsung di Desa Perean, Kecamatan Mekakau Ilir, Selasa (16/09/2025).
Acara tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Selatan, M. Rahmatullah, S.STP., MM., bersama Kepala Dinas PU Ir. A. Farid Effendi, ST., MM., Kepala Dinas Perkim Andri Bastian, ST., MM., dan Camat Mekakau Ilir, Decky Warman, SE.
BACA JUGA:Pengurus Badan Kontak Muslim Kecamatan di OKUS Resmi Dikukuhkan
BACA JUGA:Sejumlah Napi di Lapas Muaradua Dilatih Kafani Jenazah
Pemkab Edukasi Warga Terdampak
Sekda OKU Selatan menegaskan, sosialisasi ini digelar untuk memberikan pemahaman kepada warga yang akan menerima penanganan dampak sosial terkait penyediaan lahan bendungan.
Masyarakat diminta melengkapi dokumen penting, seperti KTP, KK, serta bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, agar proses pendataan sesuai dengan peraturan.
“Proses santunan sosial nantinya akan melalui tahapan verifikasi dan validasi, baik terhadap subjek maupun objek penanganan dampak sosial. Subjek yang dimaksud adalah warga penggarap lahan di kawasan hutan dengan izin IPPKH, khususnya Desa Perean dan Desa Sukabumi,” jelas Sekda.
BACA JUGA:Aksi Sukarela Topan: Bakar Sampah TPU Pancur Pungah agar Tak Cemari Sungai Kisau
BACA JUGA:Bupati Abusama Ajak ASN Tanamkan Disiplin dan Integritas di Peringatan Hari Kesadaran Nasional
Tahapan Pendataan dan Verifikasi
Camat Mekakau Ilir, Decky Warman, menyampaikan bahwa saat ini proses sudah memasuki tahap pendataan, verifikasi, dan validasi.
Dalam tahap awal, masyarakat terdampak dari Desa Perean tercatat sebanyak 15 orang, sedangkan dari Desa Sukabumi berjumlah 4 orang.
“Masyarakat yang hadir diminta membawa identitas diri serta berkas terkait tanah garapan. Semua dokumen langsung diperiksa dan dicocokkan oleh tim satgas di lapangan,” ujarnya.
BACA JUGA:Pelantikan Pengurus BKMT Kecamatan se-OKU Selatan, Momentum Perkuat Peran Majelis Taklim
BACA JUGA:Bupati Abusama Pimpin Rapat Persiapan SRGF VII dan Festival Danau Ranau XXIV 2025