Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Dalam Sidang Dugaan Ijazah Palsu, Kades Pematang Panggang Minta Dibebaskan

Terdakwa Kades Pematang Panggang Ibrahim jalani sidang di Pengadilan Negeri Kayuagung. -Foto : Niskiah.-
Kasus ini sebelumnya menarik perhatian masyarakat Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, OKI.
Pada 8 September 2025, ratusan warga menggelar aksi damai di PN Kayuagung dengan membawa spanduk berisi dukungan agar Kades mereka dibebaskan.
Koordinator aksi, Indra Purwanto, menyatakan masyarakat menilai Ibrahim tidak bersalah dan hanya menjadi korban sindikat ijazah palsu.
“Kami minta majelis hakim membebaskan Kades kami, atau setidaknya memberikan hukuman percobaan karena beliau sudah banyak membangun desa,” ujarnya.
Sejumlah perwakilan warga juga sempat bertemu Ketua PN Kayuagung dan Kapolres OKI untuk menyampaikan langsung permohonan agar terdakwa dibebaskan dan tetap dapat menjabat hingga akhir masa jabatan.