Eks Tenaga Ahli DPRD Empat Lawang Didakwa Korupsi APAR, Kejari Sita Rp1,1 Miliar

Tim Kejari Empat Lawang melimpahkan berkas perkara tersangka Aprizal ke PN Tipikor Palembang. -Foto : Ist.-

IKLAN UMROH

BACA JUGA:Viral Dua Wanita Asal Palembang Kedapatan Diduga Curi Emas di OKU Selatan

BACA JUGA:Petugas UPTD Damkar Banding Bantu Warga Bersihkan Got

Kerugian Negara dan Uang yang Disita

Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah. Dari hasil penyitaan, penyidik berhasil mengamankan dana sebesar Rp1.142.516.270 (satu miliar seratus empat puluh dua juta lima ratus enam belas ribu dua ratus tujuh puluh rupiah). 

Dana tersebut langsung disetorkan ke rekening Kejaksaan Negeri Empat Lawang di BRI Cabang Empat Lawang sebagai bentuk pemulihan keuangan negara.

Kejari menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut hingga persidangan di Pengadilan Tipikor. “Semua mekanisme sudah dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutup Kasi Intel.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan