Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Gagalkan Peredaran 10 Ribu Pil Ekstasi dan Sabu Senilai Miliaran Rupiah

Kurir narkoba di wilayah hukum Polres Ogan Ilir, berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir. -Foto: Ist.-

IKLAN UMROH

Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkoba dalam jumlah besar tersebut.

“Kami sedang menelusuri siapa bandar yang mengendalikan peredaran ini. Pengembangan akan terus dilakukan,” ujarnya.

Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Ogan Ilir dan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. 

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

“Informasi sekecil apapun sangat berarti dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” pungkasnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan