Kepala Sekolah Diminta Kelola Dana Bos Sesuai Prosedur

Sosialiasi dan Pembinaan Kepala Satuan Pendidikan Jenjang PAUD, SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Selatan Tahun 2025. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

IKLAN UMROH

Di era keterbukaan informasi seperti saat ini, semua penggunaan anggaran dapat dipantau dengan mudah, sehingga pelanggaran sekecil apa pun bisa berakibat fatal.

“Kita jangan lengah. Semua kepala sekolah wajib berpedoman pada aturan yang berlaku. Jangan sampai keluar dari ketentuan, jika tidak ingin tersandung masalah hukum. Bekerjalah sesuai payung hukum yang ada,” tegasnya.

Dengan pengelolaan dana yang tepat, diharapkan pendidikan di OKU Selatan dapat semakin maju sekaligus terhindar dari praktik yang merugikan.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan