Bela Nadiem, Hotman Paris Tantang Gelar Perkara di Istana Presiden
Kejagung RI menahan mantan Mendikbud Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, dengan kerugian negara hampir Rp2 triliun. -Foto: Net.-
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka atas pengadaan 1,2 juta unit Chromebook senilai Rp9,3 triliun untuk sekolah-sekolah, termasuk di daerah 3T.
Proyek ini menimbulkan kerugian negara Rp1,98 triliun, yang terdiri dari mark-up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun dan pengadaan perangkat lunak Chrome Device Management (CDM) senilai Rp480 miliar.
Direktur Penyidik Jampidsus, Nurcahyo Jungkung, mengungkapkan bahwa uji coba Chromebook tahun 2018–2019 di daerah 3T sudah dinyatakan gagal karena keterbatasan internet. Namun, setelah Nadiem menjabat Mendikbud, Kemendikbud justru mengganti sistem proyek dari Windows menjadi Chromebook, bahkan mengunci spesifikasi sesuai arahan Nadiem.
Selain Nadiem, empat pejabat Kemendikbud sudah lebih dulu ditetapkan tersangka, yakni Jurist Tan (eks Staf Khusus Mendikbud), Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi), Mulyatsyah (eks Direktur SMP), dan Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD).
Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
