DPRD Oku Selatan Gelar RDP Pemdes Sukarami Kembalikan 153 Juta Realisasi DD Tahun 2024 Audit Inspektorat Perca
Berdasarkan audit, penghitungan itu lah. Pihak Inspektorat yang dibantu dari tenaga ahli pendamping desa, menyatakan ada temuan sebesar 153 juta.
” Dan mengintruksikan, untuk pengembalian uang ke Kas desa, sesuai dengan audit tertentu berdasarkan tupoksi, sebagai Tim APIP dalam melakukan pungsi pengawasan dan pembinaan di desa, ” tambahnya.
Kemudian, Bastari selaku pimpinan rapat menegaskan, dalam menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat, mengenai permasalahan penggunaan Dana desa, pihak legislatif dalam hal ini.
Akan menjambati, semua unsur terkait baik pihak kecamatan, Inspektorat, dinas PMD dan pendamping desa untuk membahas, tata kelola dan mekanisme mengenai proses pelaksanaan penggunaan Dana desa ditengah masyarakat.
Tentunya, untuk kebaikan kita bersama demi teciptanya pembangunan dan pemampaatan yang baik bagi masyarakat.
Karena telah banyak, simpang siur keluhan ditengah masyarakat mengenai pengelolaan Dana desa terjadi penyimpangan baik secara admistrasi, maupun kurang kebermampaat yang dirasakan masyarakat.
Maka kami tegaskan, akan memanggil pihak terkait, untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kembali, dalam mencarikan dan pembenahan, tentang pengelolaan yang baik bagi penggunaan Dana desa.
” Sehingga, apa yang dikerjakan dapat bermanfaat bagi kemaslahatan masyarakat, ” tuturnya.