Berkas Korupsi KUR BRI Sekayu Dilimpahkan, Sidang Perdana 10 September

Kejari Muba melimpahkan berkas perkara atas dugaan korupsi Penyalahgunaan Dana Kredit Usaha Rakyat pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Unit Sekayu tahun 2022-2023 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. -Foto: Ist.-

IKLAN UMROH

Atas perbuatannya, YE dijerat dengan beberapa ketentuan pidana korupsi, di antaranya:

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.

Atau Pasal 8 dan Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001.

Dengan pelimpahan ini, proses persidangan akan segera menentukan nasib hukum tersangka di meja hijau.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan