Jepang Wajibkan Tes Tuberkolusis Warga Asing, Termasuk Indonesia

--

IKLAN UMROH

Tokyo: Jepang memberlakukan pemeriksaan tuberkulosis (TB) pra-kedatangan untuk warga asing yang berencana tinggal lebih dari tiga bulan. Vietnam ditambahkan ke dalam daftar negara yang terkena aturan dan mulai diwajibkan tes pada Senin (1/9/2025).

 

Melansir dari Kyodo News, kebijakan ini sebelumnya diterapkan pada warga Nepal dan Filipina. Peningkatan jumlah kasus TB di Jepang, khususnya dari warga negara asing, menjadi alasan utama diberlakukannya kebijakan ini.

 

Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang menyatakan bahwa daftar negara yang terkena kewajiban tersebut akan diperluas. Negara-negara yang akan ditambahkan ke daftar adalah Tiongkok, Indonesia, dan Myanmar.

 

Sistem ini pertama kali diluncurkan pada bulan Juni untuk Nepal dan Filipina. Semua warga asing yang ingin tinggal lebih dari tiga bulan kini diwajibkan menjalani tes TB di institusi medis yang ditunjuk Jepang.

 

Warga yang akan tinggal lebih dari tiga bulan juga harus menyerahkan bukti bebas TB saat mengajukan visa. Meskipun TB dapat dicegah dan disembuhkan, ribuan kasus tetap tercatat setiap tahun di Jepang.

 

Pada tahun 2023, terdapat 10.096 kasus TB, dengan 1.619 di antaranya berasal dari warga kelahiran luar negeri atau sekitar 16 persen dari total kasus. Jumlah tersebut terus meningkat dari tahun ke tahun.

 

Dari kasus TB pada warga asing, sekitar 80 persen berasal dari enam negara yang sudah atau akan dikenai aturan ini. Kebijakan tersebut menunjukkan fokus Jepang dalam mencegah penyebaran TB dari luar negeri, sejalan dengan langkah negara lain.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan