Samsat OKU Selayan Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan
MUARADUA - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) bersama Direktorat Samsat Polda Sumsel resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 17 Desember 2025 di seluruh kabupaten dan kota se-Sumsel.
BACA JUGA:Perumahan HKS I Jadi Kampung Tertib Lalu Lintas Polres OKU Selatan
BACA JUGA:Harga Kopi di OKU Selatan Naik Jadi Rp50 Ribu per Kilogram
Layanan Dibuka di OKU Selatan
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres OKU Selatan bekerja sama dengan Samsat OKU Selatan mulai Selasa, 19 Agustus 2025, membuka layanan khusus bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini.
Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, melalui Kasat Lantas AKP Rusdi, SH, menegaskan bahwa pemutihan pajak ini berlaku serentak di seluruh wilayah Sumatera Selatan, termasuk Kabupaten OKU Selatan.
“Mulai 19 Agustus hingga 17 Desember 2025, masyarakat bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan,” jelas AKP Rusdi, Rabu (20/8/2025).
BACA JUGA:Pantera Capital: Altseason 2025 Kian Dekat, Altcoin Siap Ungguli Bitcoin
BACA JUGA:Prediksi Bernstein: Bitcoin Bisa Tembus US$200.000, Bull Run Diperkirakan Berlanjut hingga 2027
Empat Jenis Keringanan Pajak
Kasat Lantas menjelaskan, terdapat empat jenis keringanan yang diberikan dalam program ini, antara lain:
Bebas tunggakan dan sanksi administratif tahunan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Bebas biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBN-KB II).
Bebas pajak progresif.
Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya.
“Kalau ada kendaraan yang menunggak pajak, cukup membayar satu tahun saja. Tunggakan dan dendanya akan dihapus,” tegasnya.