Samsat OKU Selayan Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan
BACA JUGA:Harga Mobil Listrik Chery Terbaru di Indonesia, Mulai Rp 369 Juta
BACA JUGA:Polytron Hentikan Produksi Motor Listrik Fox S, Siapkan Model Baru Sebagai Pengganti
Tujuan Program Pemutihan
Menurutnya, program ini bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah melalui sektor PKB sekaligus memperkuat APBD. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta memperbarui database kendaraan bermotor.
“Jadi, kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin. Kami juga minta petugas melayani masyarakat dengan maksimal agar pembayaran pajak lebih mudah,” tambah AKP Rusdi.
Sementara itu, ia menegaskan bahwa isu pemutihan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sempat beredar tidak benar. Program pemutihan ini hanya berlaku untuk pajak kendaraan bermotor.