Satres Narkoba Tangkap Oknum Polisi Pengedar, 10 Gram Sabu dan Ekstasi Disita

Edarkan Narkoba Oknum Polisi di Muratara Digerebek Bersama IRT. -Foto: Ist-

IKLAN UMROH

BACA JUGA:RTKD 2025–2029: Langkah Konkret Dongkrak Kualitas Tenaga Kerja OKU Selatan

BACA JUGA:Peringati HUT Kemerdekaan RI, Bupati OKUS Santuni Anak Yatim

Terancam Hukuman Berat

Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Muratara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan