Satres Narkoba Tangkap Oknum Polisi Pengedar, 10 Gram Sabu dan Ekstasi Disita
Editor: Christian Nugroho
|
Kamis , 14 Aug 2025 - 22:42
BACA JUGA:RTKD 2025–2029: Langkah Konkret Dongkrak Kualitas Tenaga Kerja OKU Selatan
BACA JUGA:Peringati HUT Kemerdekaan RI, Bupati OKUS Santuni Anak Yatim
Terancam Hukuman Berat
Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Muratara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.