Skandal Chromebook Tak Hanya di Pusat, Jaksa Daerah Mulai Telusuri Jejak Korupsi

Kejagung menilai proyek tersebut gagal karena sistem operasi Chrome Os terlalu bergantung pada internet, apalagi sulit diakses di wilayah 3T. -Foto: Candra Pratama.-
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Menteri Nadiem Makarim dengan melibatkan jaksa dari berbagai daerah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penyidik dari sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) turut dilibatkan karena skala proyek yang menyebar hampir di seluruh Indonesia.
"Penanganannya tidak hanya dilakukan di Gedung Bundar, tetapi juga oleh penyidik di beberapa wilayah karena cakupan pengadaannya nasional," ujar Anang, Jumat, 8 Agustus 2025.
BACA JUGA:Tiga Hakim Dilaporkan, MA Diminta Tegakkan Etika Tanpa Pandang Bulu
BACA JUGA:Fajar/Fikri Dipertahankan Usai Sukses di China Open
Penyebaran Chromebook hingga Daerah 3T
Pengadaan Chromebook menjadi bagian dari program transformasi digital pendidikan nasional yang berlangsung sepanjang 2020 hingga 2022. Proyek ini menyasar jenjang pendidikan dari PAUD hingga SMA, termasuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terpencil (3T).
Total sebanyak 1,2 juta unit Chromebook diadakan melalui pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, Kejagung menilai proyek tersebut tidak sesuai harapan karena sistem operasi Chrome OS bergantung pada koneksi internet yang minim di wilayah 3T.
BACA JUGA:Mental Diuji, Gregoria Mariska Kejar Emas di Paris
BACA JUGA:Kapolres OKU Selatan Gelar Tes Urine Mendadak untuk Personel
Empat Tersangka, Kerugian Negara Nyaris Rp2 Triliun
Dalam pengusutan awal, Kejagung telah menetapkan empat tersangka: Jurist Tan (mantan staf khusus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (konsultan perorangan), Mulyatsyah (eks Direktur SMP Kemendikbudristek), dan Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD Kemendikbudristek).
Dua nama terakhir kini mendekam di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan, sedangkan Ibrahim Arief berstatus tahanan kota karena alasan medis. Jurist Tan masih berada di luar negeri dan belum dapat ditahan.
"Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun," kata Abdul Qohar, mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Ungkap Dugaan Korupsi Kredit BRI, Rp506 Miliar Disita
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Lelang Jabatan Sekwan dan 2 Kepala Dinas