Sejarah dan Makna Bendera Merah Putih Indonesia Tercinta
Jakarta: Merah putih adalah warna bendera kebangsaan Republik Indonesia. Setiap 17 Agustus, bendera ini dikibarkan di Istana Negara, Istana Merdeka, jalan-jalan, hingga rumah warga.
Dilansir Kemdikbud RI, sejarah bendera ini berawal dari janji Jepang pada 7 September 1944. Jepang berjanji akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia.
Janji tersebut mendorong para pejuang mempersiapkan proklamasi kemerdekaan. Chuuoo Sangi In, badan bantuan pemerintahan Jepang, mengadakan sidang pada 12 September 1944.
Sidang dipimpin oleh Ir. Soekarno dan membahas penggunaan bendera serta lagu kebangsaan. Hasilnya, dibentuk Panitia Bendera Kebangsaan Merah Putih dan Panitia Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Panitia menetapkan warna merah sebagai lambang keberanian dan putih sebagai lambang kesucian. Kombinasi warna ini sudah menjadi identitas bangsa sejak zaman kerajaan.
Salah satu contohnya ada pada bendera Kerajaan Majapahit dengan sembilan garis merah putih. Bendera pusaka pertama dikibarkan saat Proklamasi 17 Agustus 1945.
Setelah Soeharto menggantikan Soekarno pada 1967, bendera pusaka masih dikibarkan meski kondisinya memudar. Pengibaran terakhir dilakukan pada 17 Agustus 1968 sebelum bendera disimpan demi keamanannya.
Kini, bendera pusaka disimpan di Ruang Bendera Pusaka Istana Merdeka dalam vitrin khusus dengan suhu dan kelembaban terjaga. Pada 2015, Bendera Sang Saka Merah Putih resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional.