Tiga Hakim Dilaporkan, MA Diminta Tegakkan Etika Tanpa Pandang Bulu

Tim Hukum Tom Lembong meminta pemanggilan tiga hakim ke Mahkamah Agung terkait vonis kasus impor gula bukan sekadar formalitas. -Foto: Ist.-
JAKARTA - Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong mendorong Mahkamah Agung (MA) untuk memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat secara objektif dan terbuka. Mereka menekankan pentingnya integritas lembaga peradilan dalam menangani kasus tersebut.
BACA JUGA:Fajar/Fikri Dipertahankan Usai Sukses di China Open
BACA JUGA:Mental Diuji, Gregoria Mariska Kejar Emas di Paris
Dorongan Pemeriksaan yang Serius dan Terbuka
Ketua Tim Hukum Tom Lembong, Dr. Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa proses klarifikasi terhadap tiga hakim tersebut seharusnya tidak dijalankan sekadar sebagai formalitas. Ia berharap MA menunjukkan komitmennya dalam menjaga kredibilitas peradilan.
"Harapan kami, Mahkamah Agung benar-benar serius dalam menangani laporan ini, bukan hanya basa-basi memanggil. Pemeriksaan juga sebaiknya terbuka agar publik bisa menilai langsung," tegasnya, Kamis (7/8/2025), dikutip dari Disway.id.
BACA JUGA:Kapolres OKU Selatan Gelar Tes Urine Mendadak untuk Personel
BACA JUGA:Kejati Sumsel Ungkap Dugaan Korupsi Kredit BRI, Rp506 Miliar Disita
Laporan Terkait Kasus Korupsi Thomas Lembong
Adapun laporan dugaan pelanggaran etik tersebut berkaitan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi nomor 34/Pidsus/TPK/2025, yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong sebagai terdakwa. Ketiga hakim yang dilaporkan adalah Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, serta dua hakim anggota, Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan.
Tim hukum berharap MA tidak hanya memanggil, tetapi juga benar-benar memeriksa ketiganya secara menyeluruh. "Ini soal kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Prosesnya harus akuntabel," ujar Ari.
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Lelang Jabatan Sekwan dan 2 Kepala Dinas
BACA JUGA:Skandal Rp1 Triliun Pasar Cinde: Penyidikan Segera Rampung
MA Pastikan Laporan Akan Ditindaklanjuti
Menanggapi hal ini, Juru Bicara MA, Yanto, memastikan bahwa laporan dari tim hukum Tom Lembong telah diterima dan sedang dalam proses verifikasi awal. MA menghargai hak pelapor untuk menyampaikan pengaduan dan berjanji akan menindaklanjutinya secara profesional.
"Ketua Mahkamah Hukum sedang mempelajari apakah perlu dilakukan klarifikasi atau tidak. Pasti akan diproses sesuai prosedur," kata Yanto dalam konferensi pers.
Terkait jadwal klarifikasi, ia menjelaskan bahwa hal itu berada dalam kewenangan Kepala Badan Pengawasan (Kabawas). Jadwalnya masih menunggu penyesuaian dengan tingkat kompleksitas laporan.