AS Akan Wajibkan Jaminan Visa Hingga Rp245,5 Juta
Washington: Amerika Serikat akan menerapkan program percontohan visa baru yang memungkinkan petugas konsuler memberlakukan jaminan (bond). Nominal jaminan tersebut hingga US$15.000 (Rp245,5 juta) bagi pemohon visa wisata dan bisnis dari negara-negara tertentu.
Melansir dari CNA, Selasa (5/8/2025), program ini akan diluncurkan dalam dua minggu ke depan. Tujuannya adalah untuk menindak tegas pengunjung yang melebihi masa tinggal visa mereka (overstay).
Menurut pemberitahuan di Federal Register, petugas konsuler diberi kewenangan untuk menetapkan jaminan bagi pemohon visa. Kebijakan ini ditujukan kepada warga dari negara dengan tingkat pelanggaran visa tinggi atau sistem penyaringan keamanan yang dianggap tidak memadai.
Presiden Donald Trump menjadikan penindakan terhadap imigrasi ilegal sebagai salah satu fokus utama masa kepresidenannya. Ia meningkatkan sumber daya untuk memperketat perbatasan dan menangkap imigran ilegal.
Pada bulan Juni, ia menerapkan larangan perjalanan terhadap warga dari 19 negara. Larangan ini sepenuhnya atau sebagian membatasi masuknya mereka ke AS dengan alasan keamanan nasional.
Program visa baru ini akan mulai berlaku pada 20 Agustus dan direncanakan berlangsung selama sekitar satu tahun. Petugas konsuler akan memiliki tiga pilihan nilai jaminan untuk diterapkan kepada pemohon visa, yaitu US$5.000 (Rp81,8 juta), US$10.000 (Rp163,7 juta), dan US$15.000 (Rp245,6 juta).
Secara umum, mereka diharapkan menetapkan nilai jaminan minimal sebesar US$10.000 (163,7 juta). Dana jaminan tersebut akan dikembalikan sepenuhnya kepada pelancong yang meninggalkan AS sesuai dengan syarat masa tinggal visa mereka.
Departemen Luar Negeri AS menyatakan belum dapat memperkirakan berapa banyak pemohon visa yang akan terdampak oleh kebijakan ini. Negara yang termasuk dalam larangan perjalanan Trump, seperti Chad, Eritrea, Haiti, Myanmar, dan Yaman, diketahui memiliki tingkat pelanggaran visa tinggi.
Asosiasi Perjalanan AS (US Travel Association) memperkirakan bahwa cakupan program visa bond ini masih terbatas. Diperkirakan hanya sekitar 2.000 pemohon visa yang akan terdampak, kemungkinan berasal dari negara-negara dengan volume perjalanan sedikit ke AS.
Di samping itu, sejumlah negara Afrika seperti Burundi, Djibouti, dan Togo juga tercatat memiliki tingkat pelanggaran masa tinggal visa yang signifikan. AS juga akan menerapkan biaya tambahan sebesar US$250 (Rpsekitar Rp4 juta).
Biaya tersebut disebut “visa integrity fee” mulai 1 Oktober bagi pemohon visa non-imigran yang disetujui. Biaya ini dapat dikembalikan jika pemegang visa mematuhi semua aturan imigrasi.