Oknum ASN Palembang Dilaporkan Tipu Rp 510 Juta, Janjikan Untung 20 Persen

Imingi Keuntungan 20 Persen Modus Ajak Bisnis ASN Pemkot Palembang Dilaporkan ke Polisi. -Foto: Ist.-

IKLAN UMROH

Meskipun sempat menerima pembayaran keuntungan sebesar Rp140 juta pada April 2025, modal utama korban tidak pernah dikembalikan.

"Klien kami berkali-kali meminta pengembalian modal, namun pelaku hanya memberi harapan dan janji yang tidak pasti. Tidak ada kejelasan kapan uangnya dikembalikan," jelas kuasa hukum.

BACA JUGA:DPRD OKU Selatan Bahas RKUA-PPAS 2026, Fokus pada Kebutuhan Masyarakat

BACA JUGA:Rahasia Rasa, Ahli Daging Ungkap Bahan Tambahan yang Membuat Sosis Lebih Lezat

Harap Laporan Segera Diproses

Pihak korban berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh penyidik Polrestabes Palembang agar mendapatkan keadilan dan hak korban bisa dikembalikan.

“Kami berharap laporan ini bisa diproses sesuai hukum, agar klien kami mendapatkan kembali hak-haknya,” pungkasnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan