Satgas LPG 3 Kg Sumsel Perketat Pengawasan
Palembang: Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengambil langkah tegas untuk memperkuat pengawasan distribusi gas LPG 3 kilogram bersubsidi. Hal ini menyusul maraknya penyalahgunaan yang membuat subsidi energi tersebut tidak tepat sasaran. Melalui Biro Perekonomian, Pemprov Sumsel menggelar Sosialisasi Tata Kelola dan Rapat Evaluasi Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan LPG 3 Kg Bersubsidi di Hotel Swarna Dwipa, Palembang, Rabu (31/7/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh para agen LPG dari seluruh kabupaten/kota di Sumsel, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait. Agenda utama yang dibahas dalam forum tersebut adalah perbaikan sistem distribusi yang diharapkan mampu memastikan penyaluran LPG bersubsidi sesuai dengan kebijakan terbaru yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. Tujuannya agar LPG bersubsidi benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang membutuhkan.
Komandan Satgas (Dansatgas) yang juga menjabat sebagai Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Sumsel, Basaraudin mengungkapkan kekhawatiran terhadap maraknya praktik penyalahgunaan distribusi. "Pemerintah pusat sudah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM tentang petunjuk teknis pendistribusian LPG tertentu tepat sasaran. Namun faktanya, LPG 3 kg ini justru banyak dipakai oleh usaha non-rumah tangga, seperti warung mie ayam dan laundry, yang omzetnya sudah tidak masuk kategori penerima subsidi,” ujarnya.
Basaraudin bahkan menceritakan pengalamannya saat menemukan praktik penyimpangan secara langsung. “Saya pernah mampir di rumah makan, dan saat ke toilet, saya lihat tabung-tabung LPG subsidi berjejer di dapur. Ini tidak bisa dibiarkan,” ungkapnya. Menurutnya, praktik penyimpangan tersebut sering terjadi karena lemahnya pengawasan di tingkat agen dan pangkalan, yang menjadi celah bagi oknum untuk membeli gas melebihi jatah yang ditentukan.
Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumsel, Hengki, menjelaskan bahwa acara ini merupakan tindak lanjut dari berbagai regulasi strategis yang telah diterbitkan. Beberapa di antaranya adalah Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2024 dan Keputusan Gubernur Nomor 17 Tahun 2025 tentang pembentukan Satgas Pengawasan BBM dan LPG di tingkat provinsi. Selain itu, Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2025 juga mewajibkan seluruh kabupaten/kota di Sumsel untuk membentuk Satgas LPG.
Hengki menekankan bahwa kegiatan ini memiliki tiga misi utama: menyosialisasikan kebijakan terbaru, mengevaluasi kinerja Satgas di tingkat kabupaten/kota, dan memperkuat koordinasi lintas sektor. "Kami berharap Satgas di kabupaten/kota segera aktif dan bekerja di lapangan. Pemerintah provinsi akan mengawal penuh agar kebijakan ini menyentuh masyarakat yang benar-benar berhak,” tegasnya.
Di akhir kegiatan, disepakati bahwa forum koordinasi seperti ini akan dijadikan agenda rutin untuk mempercepat perbaikan sistem distribusi dan meminimalisasi kecurangan di lapangan. Langkah tegas ini diambil demi memastikan subsidi negara benar-benar dirasakan oleh rakyat kecil, bukan dinikmati oleh pihak yang tidak berhak. Dengan sinergi yang kuat, diharapkan penyaluran LPG bersubsidi bisa menjadi lebih efektif dan tepat sasaran.