Kamis, 18 Sep 2025
Network
Beranda
Berita Utama
Politik
Olahraga
OKU Selatan
MUARADUA
KISAM TINGGI
OKU Raya
Sumsel
Dunia
Krypto
Lainnya
Lifestyle
Otomotif
Teknologi
Opini
Traveling
Kuliner
Ekonomi
Games
Network
Beranda
Sumsel
Detail Artikel
Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan, Hotel Beston Palembang Digugat ke Pengadilan
Reporter:
Christian Nugroho
|
Editor:
Christian Nugroho
|
Jumat , 01 Aug 2025 - 22:44
Rizal Syamsul SH kuasa hukum penggugat Hotel Beston Palembang. -Foto: Ist.-
diduga langgar uu ketenagakerjaan, hotel beston palembang digugat ke pengadilan palembang - dugaan pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan mencuat di hotel beston palembang. perusahaan vendor penyedia tenaga kerja, pt permata surya abadi, dilaporkan ke pengadilan hubungan industrial (phi) palembang atas dugaan pemutusan hubungan kerja (phk) sepihak terhadap seorang mantan koki, endang wahyuni, yang telah bekerja selama 10 tahun. endang mengaku dipecat tanpa menerima hak-haknya, termasuk uang pesangon, dan saat ini sedang memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum bersama tim kuasa hukum dari rizal syamsul & partners. sistem kontrak diduga langgar aturan kuasa hukum endang, rizal syamsul, menjelaskan bahwa dalam sidang yang telah memasuki tahap pembuktian, pihaknya menghadirkan tiga saksi, yang juga merupakan mantan karyawan hotel beston. mereka memberikan kesaksian tentang praktik kontrak kerja jangka panjang tanpa pengangkatan sebagai pegawai tetap. "selama bertahun-tahun mereka tetap berstatus kontrak. saat hubungan kerja berakhir, mereka tidak menerima pesangon," ungkap rizal, jumat (1 agustus 2025). menurut rizal, sistem ini diduga sengaja diterapkan oleh pihak manajemen hotel guna menghindari kewajiban normatif seperti pesangon dan pengangkatan karyawan tetap. "karyawan bahkan didorong untuk mengundurkan diri agar perusahaan tidak perlu membayar pesangon," tambahnya. baca juga:cegah karhutla, sekda okus ajak semua pihak bergerak serentak baca juga:latih keberanian dan bahasa asing, mtsn 1 okus gelar pidato english club tekanan terhadap saksi & dugaan manipulasi rizal juga mengungkap adanya dugaan intimidasi terhadap saksi, yang diminta mencabut pernyataan mereka. ia menilai hal ini sebagai bentuk tekanan yang tidak pantas dalam proses hukum. sementara itu, endang menjelaskan bahwa setelah bertahun-tahun bekerja dengan kontrak tahunan, pada tahun terakhir ia hanya ditawari kontrak tiga bulan, sebelum akhirnya diberhentikan. "saya curiga itu strategi agar masa kerja saya tidak lagi dianggap memenuhi syarat untuk diangkat tetap," ujarnya. endang juga menyebut, dalam proses mediasi di disnakertrans, sempat ada pengakuan bahwa sistem kontrak kerja di hotel tersebut berpotensi melanggar uu ketenagakerjaan. baca juga:ketua kwarcab: pramuka okus harus angkat marwah dan dampak nyata bagi warga baca juga:tahun 2025 ini sejumlah sd dan smp dapat bantuan revitalisasi tuntut hak pesangon, bukan status tetap endang menegaskan, ia tidak menuntut untuk diangkat menjadi karyawan tetap. ia hanya meminta hak pesangon atas pengabdiannya selama satu dekade. namun, tuntutan itu ditolak. bahkan ia hanya ditawari kompensasi rp3,5 juta dan tidak diberikan surat pengalaman kerja. "saya hanya ingin hak saya dipenuhi. saya tidak ingin pekerja lain mengalami hal yang sama," kata endang. baca juga:kejari oku selatan awasi pembentukan koperasi merah putih baca juga:kerahkan 135 personel dan 9 mobil operasional, pln targetkan perbaikan 576 km jaringan di oku selatan publik menanti putusan phi persidangan masih berlanjut. kasus ini dinilai dapat menjadi preseden penting dalam perlindungan hak pekerja, terutama di sektor perhotelan yang kerap menggunakan sistem outsourcing dan kontrak berkepanjangan.
1
2
»
Tag
# kasus hubungan industrial
# uu ketenagakerjaan
# kontrak kerja jangka panjang
# outsourcing hotel
# pesangon tidak dibayar
# phk sepihak
# dugaan pelanggaran ketenagakerjaan
# hotel beston palembang
# phi palembang
# perlindungan pekerja
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi HARIAN OKU SELATAN, SABTU 2 AGUSTUS 2025
Berita Terkini
Kabinet Merah Putih Diperkuat, Prabowo Lantik 5 Pejabat Baru Sekaligus
Berita Utama
9 jam
TNI Masih Siaga di DPR, Penarikan Tunggu Evaluasi Keamanan
Berita Utama
9 jam
Erick Thohir Resmi Jadi Menpora, Nasib Kursi Ketum PSSI Menunggu FIFA
Olahraga
9 jam
Tidak Ada Hutang Gaji, Sriwijaya FC Siap Kick Off Pegadaian Championship
Olahraga
9 jam
Bupati Abusama Ajak ASN Tanamkan Disiplin dan Integritas di Peringatan Hari Kesadaran Nasional
OKU Selatan
10 jam
Pelantikan Pengurus BKMT Kecamatan se-OKU Selatan, Momentum Perkuat Peran Majelis Taklim
OKU Selatan
10 jam
Bupati Abusama Pimpin Rapat Persiapan SRGF VII dan Festival Danau Ranau XXIV 2025
OKU Selatan
10 jam
BMKG Sumsel Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di OKU Selatan
OKU Selatan
10 jam
Sekda OKU Selatan Pimpin Rapat Realisasi Pajak dan Retribusi Daerah 2025
OKU Selatan
11 jam
Bawa 7 Kg Sabu & 47 Ribu Ekstasi, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Mati
Sumsel
11 jam
Berita Terpopuler
Demi Status PPPK, Sejumlah Honor Bersama Oknum Kepegawaian RSUD Diduga Palsukan SK
OKU Selatan
15 jam
Warga Desak Pemkab OKU Selatan Awasi Penggunaan Elpiji 3 Kg
OKU Selatan
14 jam
PBB Sebut Israel Lakukan Genosida di Gaza
Dunia
14 jam
Indonesia akan Suarakan Palestina di Sidang Umum PBB
Dunia
13 jam
Profil Ahmad Dofiri Eks Wakapolri Jadi Penasihat Presiden
Berita Utama
13 jam
Jadi Menpora, Erick Thohir Miliki Kekayaan Rp2,4 Triliun
Berita Utama
13 jam
Berita Pilihan
Bupati Abusama Ajak ASN Tanamkan Disiplin dan Integritas di Peringatan Hari Kesadaran Nasional
OKU Selatan
10 jam
Pelantikan Pengurus BKMT Kecamatan se-OKU Selatan, Momentum Perkuat Peran Majelis Taklim
OKU Selatan
10 jam
Bupati Abusama Pimpin Rapat Persiapan SRGF VII dan Festival Danau Ranau XXIV 2025
OKU Selatan
10 jam
BMKG Sumsel Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di OKU Selatan
OKU Selatan
10 jam
Sekda OKU Selatan Pimpin Rapat Realisasi Pajak dan Retribusi Daerah 2025
OKU Selatan
11 jam