OTT PUPR Sumut: KPK Sebut Topan Ginting Diduga Tak Bertindak Sendiri

KPK Duga Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Tak Seorang Diri Jalani Tindak Pidana Korupsi. -Foto: Ayu Novita.-

IKLAN UMROH

Topan ditangkap dalam OTT KPK di Mandailing Natal, Kamis (26/6/2025) malam, bersama empat orang lainnya:

Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua

Heliyanto (HEL) – Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut

M Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Dirut PT DNG

M Raihan Dalusmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN

BACA JUGA:Bapperida OKUS Gelar Bimtek Penilaian Maturitas

BACA JUGA:Cegah Karhutla Bersama TNI-Polri, Pemkab OKUS Sampaikan Situasi ke Kementrian

Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda:

Akhirun dan Rayhan: Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.

Topan, Rasuli, dan Heliyanto: Pasal 12 huruf a/b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan pejabat tinggi daerah dan aliran dana jumbo dari proyek pembangunan jalan.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan