Kasus Suap Pokir DPRD OKU: Umi Hartati Ajukan Justice Collaborator
Jauhari menegaskan, pihaknya akan mengajukan permohonan Justice Collaborator (JC) dalam persidangan nanti.
“Kami akan mengajukan JC agar klien kami bisa bekerja sama dengan KPK dan mendapat keringanan hukuman. Semua akan disampaikan terbuka di persidangan,” tegasnya.
Menurut Jauhari, kliennya kooperatif dan tidak berbelit-belit selama penyidikan.
BACA JUGA:Cegah Karhutla Bersama TNI-Polri, Pemkab OKUS Sampaikan Situasi ke Kementrian
BACA JUGA:Cegah Pelanggaran Hukum, Kepala Sekolah Diminta Transparan Kelola Dana BOS
Tahapan Persidangan Segera Dimulai
Ia menjelaskan, perkara tindak pidana korupsi memiliki batas waktu pelimpahan sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) UU KPK, yakni paling lambat 14 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap (P21).
“Pada 11 Juli kemarin sudah P21, jadi tinggal menunggu jadwal sidang,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 6 orang tersangka. Dua di antaranya, Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani sidang di PN Palembang.