Terdakwa Kasus Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah Ngaku Dipaksa Penyidik Tandatangani BAP

Dua terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, hadirkan dua orang saksi meringankan. -Foto: Sumkes.co.-

SUMSEL, HARIAN OKU SELATAN - Dua terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang memanggil dua saksi meringankan dalam sidang di PN Palembang pada Rabu, 3 April 2024.

Kasus ini melibatkan dua terdakwa, Rahmat Irawan Pratama dan Erwin Dwi Saputra, yang disinyalir melakukan penganiayaan terhadap korban.

Dua saksi meringankan yang dihadirkan, Abdul Majid dan Anggara, memberikan kesaksian bahwa mereka tidak melihat kedua terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban.

Abdul Majid bahkan menyatakan bahwa pada saat kejadian, hanya dia, korban, dan Noval (DPO) yang ada di tempat kejadian.

Anggara, pemilik bengkel las tempat salah satu terdakwa bekerja, mengatakan bahwa dia tidak melihat langsung kejadian penganiayaan, tetapi dapat dipastikan bahwa salah satu terdakwa pulang kerja sekitar pukul 6 sore, sementara kejadian dilaporkan terjadi sebelum pukul 6.

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Pastikan Kelancaran Idul Fitri

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Pantau Harga Sembako

Selain kesaksian saksi meringankan, terdakwa juga mengungkapkan bahwa mereka dipaksa oleh penyidik untuk mengakui melakukan pemukulan terhadap korban.

Mereka menyebut bahwa mereka tidak memukul korban dan bahwa pengakuan mereka dipaksa dengan iming-iming bantuan untuk berdamai.

Terungkap pula bahwa saat pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), para terdakwa tidak didampingi oleh kuasa hukum, padahal ini merupakan hak mereka sesuai hukum.

Majelis hakim meminta penasihat hukum untuk menghadirkan penyidik yang memintai keterangan terdakwa untuk konfrontasi.

Menurut penasihat hukum terdakwa, kesaksian kedua saksi yang dihadirkan pada sidang kali ini telah membantah kesaksian saksi sebelumnya yang dihadirkan oleh penuntut umum.

Mereka memastikan bahwa kedua kliennya tidak melakukan penganiayaan terhadap korban.

BACA JUGA:Dinas Pariwisata Bank Sumsel Kolaborasi Bangun Kios UMKM Kawasan Wisata

BACA JUGA:Jelang Lebaran, Kapolres Resmikan Pasukan Operasi Ketupat

Sidang sebelumnya melibatkan kesaksian dari korban Arnes Jorgi dan Fadillah, serta seorang saksi bernama Geger, yang juga menjadi korban penganiayaan.

Mereka menyebut bahwa terdakwa bersama tersangka lain, Noval (DPO), hendak memeras uang dari Fadillah dengan ancaman menyebarkan foto-foto mereka.

Para terdakwa tetap membantah tuduhan tersebut, meskipun Noval (DPO), adik kandung dari kedua terdakwa, diduga melakukan penganiayaan.

Mereka didakwa dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP JO Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (seg)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan