Misteri tewasnya Wanita Warga Tanjung Rancing Kayuagung Terungkap

Tersangka Bujang saat memberikan keterangan pada wartawan saat rilis kasusnya di Mapolres OKI, Senin (21/7). -Foto: Ist.-

IKLAN UMROH

BACA JUGA:Sekda OKU Selatan Pimpin Rakor Persiapan Penyaluran Bantuan Pangan 2025

Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, didampingi Kasatreskrim Iptu Rio Trisno, mengapresiasi peran masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini.

“Pelaku ditangkap di Batam berkat informasi masyarakat. Motor korban ditemukan di koperasi tempat pelaku bekerja di Kayuagung,” ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan