Eks Stafsus Nadiem Makarim Mangkir, Kejagung Proses DPO dan Red Notice

Kejagung mulai memproses penerbitan DPO dan pengajuan Red Notice ke interpol terhadap mantan Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan yang jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pe. -Foto: Ist.-
Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Warung Teknologi Kemendikbudristek
Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar dan KPA Direktorat SD TA 2020–2021
Mulyatsyah, mantan Direktur SMP dan KPA Direktorat SMP TA 2020–2021
BACA JUGA:Cuaca di Palembang Makin Panas, Tembus 34 Derajat
BACA JUGA:1 Hektare Lahan Terbakar di Kabupaten Ogan Ilir
Keempatnya diduga melakukan persekongkolan dalam pelaksanaan proyek digitalisasi tersebut, yang mengakibatkan dugaan kerugian negara sebesar Rp 1,98 triliun. Salah satu sorotan dalam kasus ini adalah pemilihan laptop Chromebook yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi geografis dan infrastruktur di wilayah 3T.
Pemerintah Terus Kawal Proses Hukum
Kejagung memastikan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku. Upaya penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan tata kelola pendidikan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.