Kabid Dispora OKU Selatan Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Dengan Kerugian Negara Nyaris 1M

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, kembali menetapkan tersangka tindak pidana korupsi pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) kabupaten OKU Selatan pada Selasa 01-Juli 2025. -Foto: Harian OKU Selatan.-

BACA JUGA:Remaja Hanyut di Sungai Komering, Pencarian Masuki Hari Kedua

Atau, pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP.

Lebih lanjut David L Sipayung Kasi Intelejen Kejari OKU Selatan mengatakan pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Terhadap tersangka DN belum dilakukan penahan dikarenakan hingga saat ini masih koperatif," tandasnnya. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan