Kabid Dispora OKU Selatan Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Dengan Kerugian Negara Nyaris 1M

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, kembali menetapkan tersangka tindak pidana korupsi pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) kabupaten OKU Selatan pada Selasa 01-Juli 2025. -Foto: Harian OKU Selatan.-
MUARADUA, KORANHOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, kembali menetapkan tersangka tindak pidana korupsi pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) kabupaten OKU Selatan pada Selasa 01-Juli 2025.
Diketahui, tersangka yang ditetapkan tersebut yakni Deni Ahmad Rifai (DAR) selaku Kepala Bidang Peningkatan Prestasi pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKU Selatan.
Penetapan DAR sebagai Tersangka ini sendiri setelah sebelumnya tim penyidik Kejari OKU Selatan menetapkan AI Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) OKU Selatan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di dinas tersebut.
BACA JUGA:Gotong Royong Bersihkan Pasar Saka Selabung, Pemkab OKU Selatan Tegas Tindak Pembuang Sampah
BACA JUGA:Dinas PPPAPPKB Launcing Sekolah Lansia di Desa Gunung Tiga
"Selasa, 01 Juli 2025 kemarin tim penyidik Kejari OKU Selatan telah menetapkan DAR sebagai tersangka dugaan korupsi pada Dispora OKU Selatan, setelah sebelumnya menetapkan AI selaku Kepala Dinas Dispora sebagai tersangka," ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Beni Putra, SH., MH melalui melalui Kasi Intel Kejari OKU Selatan David Lafinson Sipayung di kantor Kejari OKU Selatan, Jum'at 11 Juli 2025.
Penetapan tersangka ini, Kata Kasi Intel, merupakan tindak lanjut dari Tim Jaksa Penyidik Kejari OKU Selatan yang melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.6.23/Fd.1/07/2025 tanggal 01 Juli 2025.
Tersangka sendiri dijerat kasus korupsi pengelolaan anggaran di bidang peningkatan prestasi olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKU Selatan tahun anggaran 2023.
BACA JUGA:Tingkatkan Kerukunan Beragama, Kemenag Monitoring ke Gereja
BACA JUGA:Puskesmas Muaradua Berikan Pelayanan Cek Kesehatan ke Lansia
Berdasarkan hasil audit Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), dalam kasus ini tersangka DAR dan tersangka AI melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 913.368.434 (Sembilan ratus tiga belas juta tiga ratus enam puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh empat rupiah)
"Perbuatan ini dilakukan oleh kedua tersangka pada tahun anggaran tahun 2023," jelasnya
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Dukung Target Swasembada Pangan 2025, Polres OKU Selatan Tanam Jagung Dilahan Seluas 1 Hektar