Polemik Investasi Bodong Oknum Dewan Palembang Berujung Damai, LP Dicabut

Korban Aa melalui kuasa hukumnya, Koriah SH dan Yuliana SH. -Foto: Ist.-

PALEMBANG - Polemik dugaan penipuan dan penggelapan oleh seorang anggota DPRD Kota Palembang berinisial JW akhirnya berakhir damai. Kasus yang sebelumnya dilaporkan ke Polrestabes Palembang oleh korban AA dengan nilai kerugian Rp200 juta resmi dicabut setelah tercapai kesepakatan kekeluargaan.

Kuasa hukum korban, Koriah SH dan Yuliana SH, mengonfirmasi bahwa permasalahan tersebut telah selesai secara musyawarah. Mereka menyatakan bahwa persoalan yang sebelumnya dilaporkan hanyalah hasil dari kesalahpahaman atau miskomunikasi antara pelapor dan terlapor.

BACA JUGA:Honor 400: Smartphone Ringkas dengan Kamera 200MP yang Mengesankan

BACA JUGA:Samsung Galaxy S26 Ultra Dikabarkan Masih Gunakan Sensor Kamera 200MP Lama, Fokus ke Desain dan Teknologi Bate

“Pihak pelapor telah sepakat mencabut laporan di Polrestabes Palembang. Karena semuanya sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan terlapor telah bertanggung jawab,” ungkap Koriah, Jumat (4/7/2025).

Awal Mula Dugaan Penipuan Investasi Bodong

Kasus ini bermula pada 20 Desember 2023, saat korban AA diperkenalkan kepada terlapor JW oleh sepupunya bernama Ivan. Dalam pertemuan tersebut, JW menawarkan investasi dalam bentuk kerja sama proyek bongkar muat pupuk di PT Pusri Palembang.

BACA JUGA:Kasus Penggelapan Mobil Rp170 Juta Seret Oknum Kades Banyuasin, Korban Desak Penangkapan

BACA JUGA:Kejari OKI Bongkar Dugaan Korupsi KUR Tambak Udang Yang Rawan Buaya

Karena terlapor merupakan anggota dewan aktif dan memberikan janji keuntungan bulanan, AA pun tertarik dan menyerahkan dana sebesar Rp200 juta sebagai modal usaha.

Namun, seiring waktu proyek yang dijanjikan tidak kunjung terlihat hasilnya. Tidak ada keuntungan maupun pengembalian modal sebagaimana dijanjikan. AA merasa dirugikan dan akhirnya melaporkan JW ke Polrestabes Palembang pada 25 Juni 2025, atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan 378 KUHP.

Proses Hukum Berakhir Setelah Damai

Setelah pelaporan dan proses mediasi, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan perkara secara damai. JW disebut telah bertanggung jawab dan memberikan klarifikasi langsung kepada korban.

“Tidak ada lagi upaya hukum lanjutan karena telah disepakati secara damai. Ini hanya miskomunikasi,” kata kuasa hukum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan