Terdakwa Sarimuda Bantah Adanya Invoice Fiktif

Sidang lanjutan kasus Korupsi angkutan batubara PT SMS, terdakwa Sarimuda membantah adanya invoice fiktif. -Foto: Fadly/Sumeks.co.-

SUMSEL, HARIAN OKU SELATAN - Lima staf dari PT Sriwijaya Mandiri Semesta (SMS) memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi angkutan batubara yang menjerat terdakwa Ir H Sarimuda.

Namun, dalam persidangan, kelima saksi tersebut tidak mengetahui adanya invoice fiktif sebagaimana didakwakan terhadap terdakwa.

Kuasa hukum Sarimuda, Heri Bertus, menjelaskan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan memberikan keterangan yang menunjukkan ketidaktahuan mereka tentang invoice fiktif yang diduga ada.

Sebaliknya, sebagian besar saksi menyatakan bahwa Sarimuda telah memberikan kontribusi bagi kemajuan PT SMS selama menjabat.

Heri Bertus juga mengungkapkan bahwa terkait invoice, Dirut PT SMS saat ini, Adi Trenggana, pernah membawa seluruh dokumen, termasuk invoice PT APS.

BACA JUGA:Puluhan Pelajar Diangkut Satlantas Polres OKU Selatan

BACA JUGA:Kejati Kembali Periksa Tersangka Korupsi Mafia Tanah Penjualan Aset di Jogjakarta

Namun, dokumen tersebut diserahkan kepada KPK dan tidak pernah dikembalikan ke PT SMS. Oleh karena itu, Sarimuda menginisiatifkan pembuatan ulang invoice yang sebelumnya dibawa oleh Adi Trenggana untuk dijadikan arsip PT SMS.

Sebelumnya, dalam sidang, terungkap adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk pencarian uang senilai Rp2,8 miliar PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) yang tidak jelas tujuannya.

Hakim menegur jaksa KPK untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut, mengingat banyaknya keanehan terkait pencairan uang dan tagihan fiktif.

Dalam persidangan, terungkap bahwa beberapa pekerjaan yang dilakukan oleh PT APS tidak pernah ditagihkan kepada PT SMS, menyebabkan kecurigaan atas keberadaan tagihan fiktif.

BACA JUGA:Oknum Polisi yang Tembak dan Aniaya Debt Collector Resmi Ditahan

BACA JUGA:Tak Mampu Bayar Angsuran, PNS di OKU Selatan Nekat Gadaikan Motor

Selain itu, audit internal PT SMS juga menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain yang mungkin turut menikmati uang dari kerugian PT SMS.

Majelis hakim memerintahkan jaksa KPK untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut dan meminta agar saksi Adi Trenggana dihadirkan kembali jika diperlukan.

Kasus ini menjadi semakin kompleks dengan adanya indikasi keterlibatan pihak lain dalam manipulasi keuangan PT SMS. (seg)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan