Geledah Rumah Eks Kadis PUPR Sumut, KPK Temukan Rp2,8 Miliar dan Senjata Api

Uang Tunai Rp 2,8 Miliar dan Sejumlah Senjata Api Disita KPK dari Rumah Eks Kadis PUPR Sumut. -Foto: Ayu Novita.-
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni:
Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kadis PUPR Prov. Sumut
Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus PPK
Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I
Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Dirut PT DNG
M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN
BACA JUGA:Resmi Dilirik Udinese, Jay Idzes Selangkah Lagi Tinggalkan Venezia
BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pasar Cinde, Termasuk Mantan Gubernur Alex Noerdin
Penahanan dan Jeratan Hukum
Kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 28 Juni hingga 17 Juli 2025 di Rutan Cabang KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta.
Pasal yang Disangkakan:
Untuk Akhirun dan Rayhan (Pemberi Suap):
Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b
atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Untuk Topan, Rasuli, dan Heliyanto (Penerima Suap):
Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, atau Pasal 12B