Kejati Kembali Periksa Tersangka Korupsi Mafia Tanah Penjualan Aset di Jogjakarta

Kejati Sumsel terus mendalami kasus Korupsi. Mafia Tanah Penjualan Aset di Jogjakarta. -Foto: Sumeks.co.-

SUMSEL, HARIAN OKU SELATAN - Nesti Wibowo, seorang tersangka baru dalam kasus korupsi penjualan aset Pemda oleh mafia tanah di Jogjakarta, menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejati Sumsel.

Nesti Wibowo, yang merupakan seorang oknum ASN BPN Jogjakarta, diperiksa selama lebih dari 4 jam oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel pada Senin.

Menurut keterangan dari Vanny, juru bicara Kejati Sumsel, pemeriksaan kali ini berfokus pada legalitas pembuatan sejumlah sertifikat tanah Yayasan Batanghari di Jogjakarta.

Penyidik mengajukan sekitar 27 pertanyaan kepada Nesti Wibowo terkait hal ini.

Vanny menegaskan bahwa detail dari pemeriksaan tersebut tidak dapat diungkap karena merupakan bagian dari materi penyidikan perkara.

Namun, dia menyatakan bahwa jika berkas penyidikan terhadap Nesti Wibowo sudah lengkap, maka akan dilanjutkan ke tahap penuntutan.

BACA JUGA:Polres OKU Selatan Gelar Patroli Cegah Balap Liar Saat Bulan Ramadhan

BACA JUGA:Kumpul Kebo di Kosan, 5 Pria dan 2 Wanita di Lubuklinggau Terjaring Operasi Pekat

Selain Nesti Wibowo, sebelumnya sudah ada tiga orang tersangka lain dalam kasus ini.

Dua di antaranya adalah oknum notaris bernama Etik Mulyati dan Derita Kurniati, serta seorang bernama Zurike Takarada yang merupakan kuasa penjual aset Yayasan Batanghari.

Perkara ini berawal dari sengketa tanah dan bangunan asrama Pondok Mesudji di Jogjakarta sejak tahun 2015.

Asrama ini awalnya didirikan sebagai tempat singgah bagi mahasiswa asal Sumsel yang sedang menuntut ilmu di Jogjakarta.

BACA JUGA:Petani Tambak Udang di OKI Diterkam Buaya

BACA JUGA:Operasi Pekat, Polisi Bekuk Bandar Sabu di Musi Rawas

Namun, diduga oknum mafia tanah telah memalsukan dokumen yayasan serta sertifikat, yang kemudian mengakibatkan penjualan aset tanah dan bangunan asrama tersebut.

Hasil penyidikan menunjukkan kerugian keuangan negara mencapai Rp10 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan penyelidikan dan penanganan terhadap kasus ini. (seg)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan