Oknum Polisi yang Tembak dan Aniaya Debt Collector Resmi Ditahan
Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Halimudin SIK didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto dan Direktur Ditreskrimum Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo kembali memberikan keterangan resmi kepada awak media Senin 25 Maret 2024 siang. -Foto: Edho/Sumeks.-
PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Aiptu FN, seorang oknum polisi yang melakukan penembakan dan penganiayaan terhadap debt collector resmi, telah resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Provost Bid Propam Polda Sumsel.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa FN terbukti melanggar kode etik kepolisian.
Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Halimudin SIK, dalam keterangan resminya, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penanganan terkait pelanggaran yang terjadi.
FN mengakui bahwa tindakan melanggar hukum yang dilakukannya, seperti menusuk dan menembak kedua oknum debt collector, dilakukan karena kepanikan.
BACA JUGA:Polres OKU Selatan Gelar Patroli Cegah Balap Liar Saat Bulan Ramadhan
BACA JUGA:Kumpul Kebo di Kosan, 5 Pria dan 2 Wanita di Lubuklinggau Terjaring Operasi Pekat
Menurutnya, dia berusaha melindungi istri dan kedua anaknya yang berada di dalam mobil, serta merasa terancam oleh keberadaan 12 orang yang tidak dikenal.
Kombes Agus menegaskan bahwa FN akan ditahan dan ditempatkan pada penempatan khusus (patsus) maksimal selama 30 hari ke depan.
Terkait dengan tindak pidana umumnya, koordinasi akan dilakukan dengan Ditreskrimum Polda Sumsel yang menangani perkara ini.
FN telah menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakannya yang sudah dalam kondisi robek dan pisau jenis sangkur.
BACA JUGA:Petani Tambak Udang di OKI Diterkam Buaya
BACA JUGA:Operasi Pekat, Polisi Bekuk Bandar Sabu di Musi Rawas
Meskipun pistol air softgun yang dipakainya telah dibuang ke Sungai Musi dari atas Jembatan Musi 6.
Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan kasus ini, dan setiap langkah yang diambil akan mematuhi prosedur hukum yang berlaku.
Semua pihak yang terlibat diharapkan untuk tetap kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung. (seg)