Tak Terima Namanya Dicatut, Mantan Dosen Seret Universitas PGRI ke Pengadilan

Namanya Dicatut untuk Tingkatkan Akreditasi, Mantan Dosen Gugat Universitas PGRI Palembang.. -Foto: ist.-
PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Seorang mantan dosen Universitas PGRI Palembang menggugat pihak kampus ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang atas dugaan pencatutan nama dalam proses peningkatan akreditasi program studi.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 167/PDT.G/2025/PN PLG, dan dilayangkan pada Selasa, 24 Juni 2025. Penggugat, berinisial OK, menggandeng kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti, Novel Suwa SH, untuk memperjuangkan hak-haknya.
Menurut Novel, kliennya merasa dirugikan karena namanya sebagai pemilik gelar Doktor di bidang Pendidikan Olahraga dicantumkan dalam dokumen akreditasi Program Studi Pendidikan Olahraga Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas PGRI Palembang tanpa izin dan tanpa keterlibatan langsung.
BACA JUGA:Honorer PUPR Tewas Ditikam Usai Ribut Soal Uang Keamanan Stand HUT Kabupaten
BACA JUGA:Tak Lagi Manual, Pemerintah Bersiap Luncurkan Bansos Secara Digital
“Klien kami sudah tidak lagi aktif sebagai dosen di kampus tersebut sejak Februari 2023. Namun data beliau masih dipakai saat proses pengajuan akreditasi tahun 2024,” ungkap Novel, Kamis (26/6/2025).
Ia menambahkan, penggunaan data pribadi OK itu berkontribusi besar terhadap keberhasilan Prodi Pendidikan Olahraga meraih status akreditasi Unggul A, yang berlaku sejak Maret 2025 hingga Maret 2030.
Adapun pihak tergugat dalam perkara ini adalah:
Tergugat I: Badan Pelaksana Harian (BPH) PB Universitas PGRI Palembang dan Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK)
BACA JUGA:Bukan Main, Garuda Indonesia Dapat Suntikan Dana Rp6,5 Triliun dari Danantara
BACA JUGA:8 Legenda Bulu Tangkis Indonesia Bakal Bertanding Lagi di Senayan
Tergugat II: Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II Palembang
Novel menjelaskan bahwa kliennya pernah menjadi dosen tetap di Universitas PGRI Palembang hanya dalam periode Juli 2021 hingga Februari 2023. Setelah mengundurkan diri, semestinya data kepegawaiannya tidak lagi digunakan untuk kepentingan institusi.
“Selain dirugikan secara moral, klien kami juga khawatir akan tanggung jawab hukum jika di kemudian hari akreditasi tersebut dipermasalahkan. Ada risiko reputasi dan integritas akademik yang dipertaruhkan,” tegasnya.