Sidak, DPRD Banyuasin Temukan Pelanggaran Gaji dan THR di 4 Perusahaan

DPRD Banyuasin Sidak 4 Perusahaan yang Bayar Gaji Karyawan Tidak Sesuai UMK. -Foto: Ist.-
BANYUASIN, HARIANOKUSELATAN.ID - Sejumlah anggota DPRD Banyuasin dari Komisi IV bersama Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke empat perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Talang Kelapa pada Selasa, 17 Juni 2025.
Empat perusahaan yang menjadi objek sidak yaitu PT Bumi Pasir Putih, PT Segara Makmur Sejahtera, PT Cendana Putra Lestari Talang Kelapa, dan PT Oasis Waters International.
Anggota DPRD Banyuasin, Zulfahmi, menyebut kegiatan ini dilakukan sebagai respon atas aduan dari sejumlah pihak terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan. “Kami menerima laporan yang cukup serius, sehingga kami langsung turun mengecek kondisi di lapangan,” ujar Zulfahmi.
Didampingi oleh koleganya, Indra Gunawan dan Fahmiwati, serta Kepala Dinas Transnaker Banyuasin Epriliansyah, kunjungan ini berhasil membuka dialog dengan pihak perusahaan terkait pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Proyek Pokir Memanas! Nama Eks Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati Disebut Lagi
BACA JUGA:Proyek Rp45 Miliar di OKU Diduga Sarat Suap, Mahasiswi Kena Imbas
Gaji Tak Sesuai UMK dan THR Jadi Sorotan
Hasil dari sidak menunjukkan bahwa sebagian perusahaan belum membayar upah pekerja sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyuasin yang saat ini berada di kisaran Rp3 juta. Namun, menurut Zulfahmi, beberapa perusahaan sudah menunjukkan itikad baik dengan menyatakan kesanggupan untuk menyesuaikan upah mulai bulan depan.
Sementara itu, satu perusahaan yakni PT Oasis Waters International, masih belum menemukan titik temu terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya. “Kita harapkan pertemuan lanjutan bisa segera dilakukan agar ada penyelesaian,” ujar Epriliansyah.
BACA JUGA:Bukan Kaleng-Kaleng! Tarif Main Megatron di Lapangan Tembus Rp100 Juta
BACA JUGA:Bikin Heboh Dunia! Cristiano Ronaldo Kirim Jersey Perdamaian ke Donald Trump
Ketua Pengurus Cabang KAMIPARHO Banyuasin, Edi Gunawan, mengatakan bahwa laporan resmi telah mereka ajukan ke Pemkab Banyuasin. Menurutnya, pelanggaran tak hanya soal gaji dan THR, namun juga terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Beberapa perusahaan belum memberikan hak normatif pekerja sesuai peraturan, termasuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
BACA JUGA:Warga Pilih Serahkan Senjata Rakitan Daripada Kena Sanksi Hukum