Proyek Rp45 Miliar di OKU Diduga Sarat Suap, Mahasiswi Kena Imbas

KPK Kembali Obok-Obok Rumah Terkait Korupsi Pokir DPRD OKU, Seorang Mahasiswi Diamankan. -Foto: Ist.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam mengusut skandal korupsi yang menyeret sejumlah nama di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Kali ini, penyelidikan mengarah pada proyek bernilai besar yang disebut berasal dari pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD OKU.

Sebuah rekaman video yang tersebar melalui akun Instagram @okuekspress pada Rabu, 18 Juni 2025, memperlihatkan detik-detik penggeledahan oleh tim penyidik yang diduga berasal dari KPK. Lokasi penggeledahan disebut-sebut berada di Desa Tanjung Baru, tepatnya Lorong Kembar, kawasan Kemiling, Kecamatan Baturaja Timur.

Dalam unggahan tersebut disebutkan, tim penyidik menyasar rumah yang diyakini berkaitan dengan transaksi suap senilai Rp800 juta, terkait proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU. Meski identitas pemilik rumah belum terkonfirmasi secara resmi, dalam aksi tersebut disebutkan seorang mahasiswi juga ikut diamankan karena diduga mengetahui atau bahkan terlibat dalam perputaran dana ilegal tersebut.

Upaya konfirmasi kepada Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, belum membuahkan hasil hingga laporan ini dirilis. Pesan yang dikirim hanya menunjukkan tanda telah dibaca, tanpa adanya balasan.

BACA JUGA:Bukan Kaleng-Kaleng! Tarif Main Megatron di Lapangan Tembus Rp100 Juta

BACA JUGA:Bikin Heboh Dunia! Cristiano Ronaldo Kirim Jersey Perdamaian ke Donald Trump

Skandal Pokir Bernilai Puluhan Miliar

Kasus korupsi Pokir DPRD OKU sebelumnya telah menyeret dua terdakwa dari pihak swasta: M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso. Keduanya disebut sebagai pihak yang memberikan uang suap kepada sejumlah anggota dewan demi memuluskan jatah proyek yang telah "dikondisikan".

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, terungkap bahwa proyek fisik Dinas PUPR OKU yang bernilai semula Rp45 miliar merupakan hasil dari kesepakatan tersembunyi antara legislator dan pihak swasta. Rinciannya, Ketua dan Wakil Ketua DPRD disebut meminta jatah masing-masing Rp5 miliar, sementara anggota lainnya kebagian Rp1 miliar per orang.

Namun karena keterbatasan dana, nilai proyek kemudian disesuaikan menjadi Rp35 miliar. Meski begitu, fee tetap ditetapkan sebesar 20 persen atau sekitar Rp7 miliar dari total nilai proyek.

BACA JUGA:Warga Pilih Serahkan Senjata Rakitan Daripada Kena Sanksi Hukum

BACA JUGA:Tak Perlu Repot-repot! Bayi, Ibu Hamil, hingga Lansia Dilayani Langsung di Desa

Manipulasi Anggaran dan Dugaan "Jual Beli Proyek"

Dugaan manipulasi semakin kuat setelah diketahui bahwa anggaran Dinas PUPR dalam dokumen APBD mengalami lonjakan dua kali lipat—dari semula Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar—usai pembahasan di legislatif. Hal ini memunculkan kecurigaan adanya permainan terselubung dalam proses penyusunan hingga pengesahan anggaran.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan