Bandar Narkoba Lintas Kabupaten Diringkus di OKU Selatan

--

"Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan