Bawa Sabu 2,49 Gram, 2 Warga Asal Baturaja Dibekuk Satres Narkoba Polres OKU Selatan

Penangkapan tersangka pemasok narkotika jenis sabu ke wilayah OKU Selatan di jalan raya Desa Lubar, Kecamatan Buana Pemaca, Kamis 29 Mei 2025. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

BACA JUGA:Meninjau Kembali Tujuan Berkurban dan Akikah.

Dari tangan ke-2 Tersangka Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa 1 paket plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,49 Gram.

Kemudian, 1 buah dompet warna merah, 1 alat hisap sabu ( bong), 1 unit mobil merek Mitshubishi jenis Truck warna kuning dengan nomor kendaraan BH 8837 SG dan nomor mesin 4D34TG79211.

Kedua Tersangka dikenakan Pasal Primer Pasal  114 Ayat  (1) Jo Pasal 132 ayat (1)  Subsider Pasal 112 Ayat  (2)Jo pasa 132 ayat (1)  UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 Tahun maksimal 20 Tahun penjara," tandasnya. (Dal)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan