Terbongkar, Pengacara di Palembang Diduga Atur Skenario Bebaskan Tersangka Korupsi

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Umaryadi SH MH (tengah) saat menyampaikan rilis penetapan dua tersangka perintangan penyidikan dalam skandal korupsi internet desa Muba. -Foto: Ist.-
Pasal-pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi siapa pun yang dengan sengaja menghalangi atau mengganggu proses hukum, termasuk menyembunyikan fakta atau memengaruhi proses penyidikan dan persidangan.
Penyidik telah memeriksa 12 saksi, dan penyidikan dipastikan tidak berhenti sampai di dua nama tersebut. Kejati Sumsel membuka kemungkinan adanya tersangka baru yang turut bermain dalam rekayasa perkara ini.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Bila ada aktor lain, mereka juga akan kami proses,” tandas Umaryadi.
BACA JUGA:Pemda OKU Selatan Terima Hibah Tanah Pembukaan Jalan Dari Warga
BACA JUGA:Dinas KB Terus Edukasikan ke Siswa Bahaya Pernikahan Dini
Kejahatan Terselubung yang Mengancam Keadilan
Kejati Sumsel menegaskan bahwa pengkondisian kasus semacam ini merupakan bentuk kejahatan serius yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak integritas sistem hukum. Dengan ditahannya MO, aparat penegak hukum ingin mengirim sinyal kuat bahwa praktik perintangan penyidikan tidak akan dibiarkan.
Penanganan kasus ini kini memasuki fase lanjutan, dan Kejati berkomitmen untuk menuntaskan seluruh rangkaian kejahatan yang terlibat dalam skandal proyek internet desa Muba.