5 Terdakwa Dugaan Korupsi Akusisi Saham PT SBS Dituntut Pidana Nyaris Maksimal
Terdakwa dugaan korupsi akusisi saham PT SBS saat dituntut jaksa Kejati Sumsel pidana nyaris maksimal. -Foto: Sumeks.co.-
SUMSEL, HARIAN OKU SELATAN - Lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi akusisi saham PT SBS telah dituntut pidana nyaris maksimal oleh jaksa Kejati Sumsel.
Namun, kuasa hukum dari pihak terdakwa menyatakan bahwa tuntutan tersebut mengabaikan fakta-fakta yang sebenarnya dalam persidangan.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 15 Maret 2024, lima terdakwa dituntut dengan pidana tinggi oleh JPU Kejati Sumsel.
Nurtima Tobing dan Saiful Islam dituntut dengan pidana masing-masing 18 tahun penjara, sementara Anung Dwi Prasetya dituntut dengan pidana 18 tahun dan 6 bulan penjara. Milawarma dan Tjahyono Imawan dituntut masing-masing dengan pidana 19 tahun penjara.
Selain itu, para terdakwa juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
BACA JUGA:Manfaatkan Ramadhan, Guru Ajak Siswa Ngaji
BACA JUGA:Cegah Bencana Longsor, Bupati OKU Selatan Ajak Warga Jaga Alam
Tjahyono Imawan, mantan Dirut PT SBS, juga terancam dengan pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian negara senilai Rp162,4 miliar.
Menanggapi tuntutan tersebut, Gunadi Wibakso SH MH, kuasa hukum terdakwa Milawarma Cs, menyatakan bahwa tuntutan jaksa sama dengan dakwaan yang diajukan.
Namun, menurutnya, tuntutan tersebut mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Gunadi menyebut bahwa dalam persidangan telah terungkap beberapa fakta yang seharusnya menjadi pertimbangan dalam tuntutan, seperti adanya review awal dan kajian internal yang telah dilakukan.
BACA JUGA:Personel Polsek Muaradua Tuntun Siswa SD Nyeberang Jalan
BACA JUGA:Satlantas Larang Remaja Lakukan Balap Liar
Namun, fakta-fakta tersebut tidak disertakan dalam tuntutan jaksa.
Kuasa hukum lainnya juga akan menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya, dengan menyatakan bahwa proses akuisisi saham telah dilakukan dengan benar dan tidak merugikan keuangan negara.
Para terdakwa dituduh tidak melakukan proses akuisisi saham sesuai prosedur yang berlaku, serta tidak menerapkan studi kelayakan yang memadai. Akibatnya, diduga terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp162 miliar. (seg)